Diperiksa Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani Didampingi ACTA

Ahmad Dhani di Polres Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Musisi Ahmad Dhani memenuhi panggilan pertamanya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Dia hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2017 siang. Pentolan band Dewa 19 itu datang dengan menumpangi mobil Toyota Fortuner B 1181 SJT berkelir hitam.

Dhani tiba sekira pukul 13.50 WIB. Sebelum ia hadir, terlebih dulu tiba pengacaranya, Ali Lubis serta Advokat Cinta Tanah Air yang merupakan pendamping Dhani dalam kasus ini.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa, dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," kata Ali di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2017.

Pria pelontos itu nampak menggunakan pakaian serba hitam. Tiba di sana, Dhani sama sekali tak bersuara. Ia sama sekali tak menjawab pertanyaan awak media. Dia hanya senyum saat ditanya awak media soal kasusnya.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Sebelumnya, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret lalu. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Dalam twitnya, Dhani menulis “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi mukanya.”

Pelapor juga menuding Twitter Ahmad Dhani dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Namun dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan kliennya. Sebab, banyak perkara lain yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi sendiri telah meningkatkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu disahkan pada 14 Juli 2017 dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya