Pria Warga Kemayoran Ditangkap Karena Hina Habib Rizieq

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Dianggap menghina Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, pria berinisial AS diburu beberapa anggota organisasi masyarakat. AS saat ini telah berada di  Polres Metro Jakarta Pusat, setelah diamankan polisi. Dia diduga menghina Rizieq melalui media Facebook-nya yang bernama 'Ukky Thiam'.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung mengatakan, hingga kini AS masih berada di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Masih di Polres, lagi diinterogasi," kata Tahan saat dikonfirmasi wartawan, Senin 4 Desember 2017.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Dia menjelaskan, penyidik tidak bisa langsung menindak AS. Sebab, kasus dugaan penghinaaan ini harus didasarkan atas laporan korban langsung, yang dalam hal ini adalah Rizieq. Mengingat, kasus tersebut kata dia merupakan delik aduan.

"Kan enggak boleh. Harus personnya. Kan bukan delik aduan. Harusnya orangnya. Presiden yang dihina harus Presidennya. Enggak boleh kuasanya. Harus korbannya," katanya.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

AS diburu anggota Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) dan Front Pembela Islam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu 3 Desember 2017 malam kemarin.

Direktur LBH Bang Japar, Djudju Purwantoro mengatakan, anggota ormas yang melakukan penangkapan itu berencana akan membuat laporan resmi ke polisi siang ini.

"Yang memburu adalah anggota Bang Japar Jakpus bersama anggot FPI. Yang menangkap anggota Polres Jakarta Pusat. Mohon jangan salah kutip," kata Djudju

Kada Djudju, LBH Bang Japar akan mengawasi dan melakukan pembelaan hukum kepada umat muslim terutama para ulama dan aktifis muslim yang dikriminalisasi melalui UU ITE.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya