500 Rumah di Bogor Langgar Jalur Bebas KA

VIVAnews - Sebanyak 500 rumah di sepanjang jalur rel kereta diesel (KRD) jurusan Bogor - Sukabumi, melanggar aturan jalur bebas kereta. Pemerintah Kota Bogor mendesak PT Kereta Api untuk membongkarnya.

Riset: Isu Keberagaman, Kesetaraan dan Inklusivitas Masih Jadi Tantangan Perusahaan di Indonesia

Pejabat sementara (Pjs) Walikota Bogor, Bambang Gunawan mengatakan, rumah penduduk berada di sepanjang 10 kilometer rel di sisi kanan dan kiri. Harusnya rumah warga berjarak enam meter dari rel kereta. Sementara rumah penduduk saat ini jaraknya hanya tiga meter.

Jika jaraknya terlalu dekat saat terjadi kecelakaan kereta akan lebih fatal. Selain melanggar jarak bebas, rumah penduduk sepanjang jalur kereta rel diesel juga tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB)

"Oleh karena itu kami berharap kepada PT Kereta Api untuk bertindak, untuk antsipasi jika terjadai kecelekaan," ujar Bambang.

Jalur kereta rel diesel sebaiknya seteril dari pemukiman penduduk. PT KA  seharusnya tidak lagi memberi kesempatan kepada warga untuk mendirikan bangunan baru di sepanjang rel.

Pemerintah Kota Bogor tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penertiban. Sebab tanah yang dimanfaatkan warga untuk untuk membangun rumah merupakan tanah milik PT KA. "Jadi yang paling berwenang adalah PT KA," tambah Bambang.

Laporan : Ayatullah Humaeni/ Bogor

Jago Syariah Permudah Pengguna Mengatur Keuangan dengan Cermat
Elkan Baggott saat Ipswich TownIn vs Wolves di Piala Liga Inggris

Reaksi Elkan Baggott Usai Ipswich Town Promosi ke Premier League

Elkan Baggott berpeluang tampil di Premier League musim 2024 usai klubnya pswich Town promosi ke kasta teratas sepakbola Inggris.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024