Awasi Diskotek, DKI Bakal Kerahkan Anjing Pelacak

Petugas menunjukkan narkoba buatan diskotek MG.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Setelah penggerebekan diskotek MG International yang difungsikan sebagai pabrik narkoba jenis sabu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan tempat hiburan, termasuk diskotek di Jakarta.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

"Saya akan bekerja sama sesuai dengan arahan Pak Gubernur, Pak Wakil Gubernur. Kita akan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata. Kita akan membuat rencana pengawasan dan pengendalian terhadap tempat-tempat hiburan secara ketat," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 18 Desember 2017.

Sejumlah evaluasi terhadap izin tempat hiburan akan dilakukan. Pertama, Pemprov DKI akan melakukan pengecekan administrasi izinnya. Lalu, pengecekan operasionalnya, mulai dari jam operasional dan kegiatan di dalam tempat hiburan itu.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

"Dengan sistem rutinitas pertama, patroli. Kedua dengan sistem khusus kepada tempat-tempat yang memang kami curigai," katanya.

Yani menambahkan, akan dilakukan kerjasama dengan stakeholder terkait seperti Pomdam Jaya, Polisi dan BNN, untuk melakukan patroli dan razia di tempat hiburan.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Tak tanggung-tanggung, bahkan Satpol PP DKI Jakarta berencana akan menggunakan anjing pelacak dalam pengawasan di tempat-tempat hiburan, termasuk diskotek di Jakarta.

"Kita punya 4.950 (personel) Satpol PP. Kami akan bekerja sama dengan BNN pihak Kepolisian untuk perketat peredaran narkoba. Kalau bisa Satpol PP punya K-9 atau anjing pelacak. Ke depannya kita akan ajukan ke Gubernur," ujarnya.


Izin Diskotek GM Dicabut

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penyegelan sementara terhadap diskotek MG International di Jakarta Barat, sejak Minggu sore 17 Desember 2017 kemarin.

Penyegelan ini dilakukan usai penggerebekan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian terhadap diskotek yang difungsikan sebagai pabrik narkoba itu.

Yani Wahyu menegaskan dan memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penyegelan secara permanen terhadap diskotek ini.

Yani mengatakan, penyegelan permanen diskotek ini akan dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ya. Tapi itu dipastikan (akan disegel permanen), tinggal terima surat resmi dari Kepolisian dan BNN," kata Yani.

Tak hanya disegel secara permanen, Yani menegaskan, bahwa Izin diskotek dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) juga dicabut.

"Inikan baru informasi dari media secara de facto. Ini ada pabrik sabu cair ya dan ada pengunjung dikotek diduga ada 120 orang lebih, inikan baru informasi (dari pemberitaan). Tapi secara tertulis dari Kepolisian, BNN hasil penyeldikan belum sampai pada kami. Tapi kalau itu sudah sampai ke kami saya pastikan permanen (segel) dan akan dicabut TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya