Cara Diskotek MG Edarkan Sabu Produksinya

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa laboratorium pembuatan narkoba saat dilakukan penggerebekan di Diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (17/12).
Sumber :
  • ANTARA/Aprillio Akbar

VIVA – Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, untuk mendapatkan sabu cair yang dikemas dalam botol air mineral di Diskotek MG tidak mudah. Hanya orang tertentu yang bisa mendapatkannya.

BNN Temukan Narkotika Jenis Baru, Berupa Serbuk Kulit Kayu Alami

Pembeli, kata Arman, harus memiliki kartu anggota yang berlaku selama enam bulan. Setiap pembuatan dan perpanjangan kartu anggota tersebut dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.

"Pembeli adalah tamu diskotek yang memiliki kartu anggota yang berlaku enam bulan, setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp600 ribu," kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Desember 2017.

Kronologi BNN Tangkap 107 Orang Pakai Narkoba di Golden Crown

Walaupun sudah memiliki kartu anggota, konsumen harus melewati beberapa orang untuk dapat menerima sabu tersebut. Pada saat ingin membeli, awalnya konsumen harus memperlihatkan kartu anggota kepada seseorang yang ditunjuk menjadi kapten.

"Kemudian kapten meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair, selanjutnya kurir mengontak penghubung, dan penghubung meminta narkoba ke lantai 4 tempat penyimpanan dan produksi," katanya.

Kasus Sabu dalam Penjara, Dua Pegawai Rutan Lampung Diperiksa BNN

Kemudian, lanjut Arman, penghubung tersebut menyerahkan sabu cair ke kurir serta meminta uang sesuai harga. Selanjutnya, kurir menyerahkan kepada tamu atau pembeli.

Saat ini, lima orang ditetapkan tersangka dengan peran yang berbeda. Tersangka berinisial FD sebagai kapten, DM sebagai penghubung, WA sebagai pengawas, FER sebagai penyedia dan MK sebagai kurir.

"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua petugas security, dua bar tender, dua room boy, dua waiter, dua kasir dan satu DJ (Disc Jockey)," katanya.

Pihaknya juga masih memburu dua orang lainnya yang merupakan pemilik dan koordinator lapangan pabrik sabu tersebut. "Pemilik atas nama AA alias R dan koordinator lapangan atas nama SA alias A masuk dalam DPO  dan masih dilakukan pengejaran," katanya.

Sebelumnya, aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dan BNNP DKI Jakarta melakukan penggerebekan di Diskotek MG, di Jakarta Barat yang dijadikan pabrik sabu dan ekstasi, Minggu 17 Desember kemarin. Dari pengungkapan ini, diketahui diskotek ini memproduksi sabu cair dalam skala besar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya