Persekutuan Gereja di Papua juga Persoalkan Suara Adzan

Gereja di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura atau PGGKJ membenarkan telah mengeluarkan surat keberatan mengenai tinggi bangunan menara Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, yang dianggap melebihi tinggi gereja.

Meski Beda Agama, Ini Momen Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Rayakan Lebaran Bersama

Selain itu, PGGKJ juga berharap agar dapat mengatasi kegelisahan hati di masyarakat, maka suara adzan dengan pengeras suara diminta untuk diarahkan ke dalam masjid. Hal ini untuk menghargai perasaan umat Kristiani yang ada di sekitar masjid.

Surat Persekutuan Gereja Jayapura PGGJ

Pesan Idul Fitri Kapolri: Dalam Perbedaan Tercipta Indahnya Toleransi

Terkait dengan permasalah ini, PGGKJ Kabupaten Jayapura berdasarkan konfrensi I pada 16 Februari 2018, memutuskan beberapa hal yang menjadi sikap gereja yang perlu diketahui dan dimaklumi oleh semua pihak.

Pernyataan itu disampaikan 15 perwakilan gereja-gereja di Jayapura. Berdasarkan edaran tersebut, diberikan waktu selama 14 hari kepada pihak terkait agar merespons pernyataan itu. Mereka sangat berharap pemerintah menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Buka Bersama Perhimpunan Tionghoa, Istri Gus Dur Ingatkan Kemajemukan Indonesia

Baca juga:

Melebihi Gereja, Menara Masjid Al-Agsha Sentani Dituntut Dibongkar

Surat Persekutuan Gereja Jayapura PGGJ


Berikut delapan tuntutan dari PGGJ Jayapura:

1. Bunyi Adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.

2. Tidak diperkenankan berdakwah di seluruh tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.

3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.

4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti musala-musala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.

5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan masjid-masjid dan musala-musala.

6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura Wajib mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah.

7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.

8. Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Wajib menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan delapan poin penting di atas maka sikap PGGJ terkait pembangunan Masjid Al-Aqsha:

1. Pembangunan menara masjid Al-Aqsha harus dihentikan dan dibongkar.

2. Menurunkan tinggi gedung masjid Al-Aqsha sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya. 

Surat Persekutuan Gereja Jayapura PGGJ

Surat Persekutuan Gereja Jayapura PGGJ

Surat Persekutuan Gereja Jayapura PGGJ

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya