Polri Tangkap Dua Pelaku Perdagangan TKI ke Sudan

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap dua orang pelaku tindak pidana perdagangan Tenaga Kerja Indonesia. Pertama adalah Budi Setyawan yang bertindak sebagai sponsor dan kedua, Mohamad Al Ibrahim sebagai agen dari Suriah yang berada di Indonesia.

Sindikat Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata Terbongkar, Raup Rp 15 Juta Sekali Transaksi

Budi ditangkap di Condet, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari, 17 Maret 2018. Sedangkan Ibrahim, warga negara asing asal Suriah, sempat kabur dari tempatnya menginap di Hotel Aston TB Simatupang, lalu dikejar dan ditangkap di jalan depan Sudirman Park, Kuningan, Minggu dini hari, 18 Maret 2018.

"Korban Aisah Susilawati dan 73 orang lainnya," kata Kasubdit 3 Ditipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Ferdy Sambo, dalam keterangan yang diterima VIVA, Senin 19 Maret 2018.

Temui Menko Polhukam, Benny BP2MI: Kita Yakin Beliau Bisa Sikat Praktik Perdagangan Orang

Ferdy mengatakan, pelaku melaksanakan aksinya sekitar November 2017 sampai dengan Februari 2018. Sudah 75 korban yang dikirim oleh jaringan tindak pidana perdagangan orang Sudan tersebut.

Dia menuturkan para korban itu direkrut dan diproses oleh tersangka Budi Setyawan sebagai sponsor. Kemudian, korban dibawa ke Gang Asem, Condet Jakarta Timur diserahkan kepada tersangka Mohammad Ibrahim.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Kemudian, para korban diproses paspor, medical, interview, dan diberikan visa, serta difoto untuk dikirimkan ke majikan yang ada di Abu Dhabi dan Sudan. Selanjutnya, diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya dengan naik bus.

Setibanya di Surabaya, mereka ditampung sementara di belakang Bandara Juanda Surabaya, untuk menunggu penerbangan. Pemberangkatan dengan rute Surabaya dengan transit di Kuala Lumpur, kemudian ke Saudi Arabia dan transit di Dubai kemudian ke Sudan.

"Selama bekerja korban tidak digaji, mendapat perlakukan kasar dan pelecehan seksual, kemudian korban kabur dan melaporkan kepada KBRI Sudan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polri menerapkan pasal dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No.18 Tahun 2017 Tentang PPMI.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, antara lain paspor dan visa, tiket elektronik, boarding pas, dua buah handphone, satu sepeda motor Honda Beat, satu mobil Avanza, buku tabungan Bank Mandiri, surat perjalanan laksana pasport, Kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) atas nama Royani, surat pernyataan dari para korban PMI yang akan dipekerjakan di luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya