Usut Peran Keponakan Novanto, KPK Periksa Saksi Kunci

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dalam kasus e-KTP. Pemeriksaan Irman terkait penyidikan dua tersangka yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Dibutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 19 Maret 2018.

Pemeriksaan terhadap Irman tak ada dalam jadwal oleh penyidik. Namun, Febri menyatakan, keterangan Irman dibutuhkan pada tahap pembuktian.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"(Pemeriksaan Irman) mengklarifikasi rincian demi rincan fakta terkait kebutuhan IHP (Irvanto Hendra) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata dia.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah menjatuhkan vonis penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidier 6 bulan kurungan kepada Irman. Irman juga mengajukan ke KPK menjadi justice collaborator.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sementara Irvanto dan Made Oka, telah ditetapkan tersangka pada 28 Februari 2018. Keduanya merupakan pihak swasta yang diduga terlibat bersama mantan Ketua DPR, Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan korporasi terkait proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Irvanto selaku bos PT Mukarabi Sejahtera diduga menerima uang terkait dengan proyek e-KTP sebesar US$3,5 juta. Dia juga terlibat dalam proses pembahasan proyek e-KTP.

Sementara, Made Oka diduga melalui perusahaannya yakni PT Delta Energy, membantu menampung uang tersebut.

"KPK temukan bukti untuk tetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. IHP dan MOM selaku swasta," kata Agus dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2018

KPK mendatangkan delapan unit mobil mewah dan delapan motor gede milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, ke Jakarta. Penasaran?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya