Indonesia Darurat Narkoba Sejak 1971

Barang bukti narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 1,037 ton
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Indonesia bukan kali ini saja darurat narkoba. Sudah sejak 1971, negeri ini sudah darurat barang haram itu. Namun, hingga saat ini penggunaan dan peredaran narkoba belum juga terselesaikan.

Dikejar Polisi, Tersangka Narkoba Tabrak Warga di Kelapa Gading

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyampaikan, Presiden kedua, Soeharto, saat itu menjadi presiden pertama yang membuat lembaga khusus guna menanggulangi narkoba.

"Dari tahun 1971, Pak Harto sudah mencanangkan yang namanya darurat narkoba. Membuat lembaga yang isinya dari Depkes, Depsos, Deplu, dan Kejagung," ujar Arteria dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB-9) di Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.

Kejar-Kejaran dengan Pengedar di Pamulang, Polisi Sita 4 Kg Sabu

Keseriusan itu diikuti juga oleh presiden-presiden selanjutnya mulai dari Abdurrahman Wahid hingga Megawati Soekarnoputri. Di masa pemerintahan Mega, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang saat ini dikenal, pertama kali dibentuk.

"Kenapa semuanya tegas, karena kita yakin betul penanggulangan darurat narkoba harus dilakukan dengan darurat juga," kata Arteria. 

Polisi Ciduk Pengedar 2 Kg Ganja Untuk Pesta Tahun Baru

Ilustrasi narkoba.

Ilustrasi Narkoba

Arteria melanjutkan, meski telah dihadapi dengan serius selama 47 tahun, narkoba nyatanya masih menjadi permasalahan yang tidak tuntas-tuntas diselesaikan. Politikus PDIP ini mencatat ada 1,77 persen hingga 2,18 persen dari penduduk Indonesia, atau 3,3 juta hingga 5,1 juta orang, menjadi pengkonsumsi narkoba. Sementara, kerugian ekonominya diperkirakan mencapai Rp74,7 triliun.

"Kita mencari pajak saja tidak sampai Rp100 triliun, tapi untuk membenahi masalah ini kita keluar Rp74 triliun," ujar Arteria.

Angka-angka lainnya yang mengkhawatirkan adalah terjadi peningkatan sebesar 2,18 persen dari pemakai narkoba setiap tahun. Selain itu, usia produktif antara 20 hingga 34 tahun ditemukan juga sebagai golongan pemakai terbanyak. 

Jumlah pemakai teratur juga ditemukan mencapai 1,4 juta orang. Sementara, pecandu mencapai 943 ribu orang dan kalangan yang mencoba-coba berkisar antara 1,6 juta hingga 2 juta orang.

"Pemakai narkoba itu, dari desa di ujung, semua kementerian, lembaga, TNI, Polri, ada narkoba. Ada yang main narkoba," ungkapnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya