Sidang Berlanjut, Massa HTI Padati Gedung PTUN

Massa HTI berkumpul di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sumber :
  • Gadis Neka Osika

VIVA – Sidang lanjutan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap pemerintah kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), Kamis, 19 April 2018. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi dari eks anggota HTI.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Sambil menyuarakan selawat, massa HTI berkumpul di depan kantor Pengadilan Tata Usaha menunggu sidang diselenggarakan. Aparat Kepolisian juga sudah menyiagakan personel untuk melakukan pengamanan.

Dalam sidang sebelumnya, ahli yang dihadirkan oleh pemerintah salah satunya ahli Sosiologi Politik Islam, Zuli Qodir. Zuli menjelaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang telah disepakati oleh pendiri bangsa, yang juga termasuk ulama di dalamnya sebelum zaman kemerdekaan. Tapi, HTI ingin mengubahnya.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Dia menegaskan, bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Pancasila berdampingan dengan Undang Undang Dasar 1945 sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, organisasi atau pergerakan politik yang menentang kehadiran Pancasila dan UUD 1945 merupakan pemberontakan dan melawan gagasan para pendiri bangsa.

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

Sebelumnya, pemerintah membubarkan dan melarang HTI. Mereka menilai organisasi itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (ase)

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024