Hakim Yakin Chairuman Harahap dan Mirwan Amir Terlibat E-KTP

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Majelis hakim meyakini Setya Novanto merupakan orang yang mengenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada beberapa pimpinan di DPR saat proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 bergulir.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menurut Anggota Majelis Hakim Ansyori Syarifudin, pada mulanya, Setya Novanto memperkenalkan Andi Narogong kepada Mirwan Amir, yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

"(Ketika memperkenalkan kepada Mirwan Amir) Setya Novanto menyampaikan bahwa ini seorang pengusaha (Andi Narogong) yang ikut proyek e-KTP," kata Hakim Ansyori membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Kemudian, kata hakim, Mirwan Amir meminta supaya Andi Narogong berkoordinasi dengan Yusnan Solihin, orang kepercayaan Mirwan Amir yang juga seorang pengusaha.

Hakim juga memaparkan bahwa pada akhir April 2010 silam, ada pergantian pimpinan di Komisi II DPR RI yang akhirnya dipimpin oleh Chairuman Harahap.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Hakim juga meyakini bahwa Novanto memperkenalkan Andi kepada Chairuman Harahap. Bahkan hakim menilai salah satu dalam pertemuan Novanto, Andi Narogong dan Chairuman Harahap juga membahas fee kepada anggota DPR. 

"Di ruangan Chairuman Harahap dan (Andi menyatakan) bersedia memberikan fee Komisi II DPR RI guna permudah anggaran," kata Hakim Ansyori.

Diketahui, proyek e-KTP ini dikerjakan Kementerian Dalam Negeri, adapun Komisi II DPR merupakan mitranya dalam membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun.

Dalam perkara ini, Novanto dipandang jaksa KPK terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai 7,4 juta dolar AS. Novanto dituding berbuat korupsi e-KTP dengan cara mengintervensi pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu.

Jaksa kemudian menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti 7,4 juta dolar AS, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Meskipun mengajukan justice collaborator (JC), Novanto bersikeras ?mengaku tidak pernah mengintervensi proyek e-KTP, dan tak pernah menerima hasil korupsi e-KTP. Hal itu ia tuangkan dalam nota pembelaan atau pledoinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya