KPK Didesak Tetapkan Cak Imin sebagai Tersangka

Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA - Setelah sukses memenangkan praperadilan penanganan kasus Bank Century, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, kini kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menjerat eks Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin.

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

Boyamin mendesak lembaga antirasuah tersebut segera menetapkan Cak Imin sebagai tersangka, merujuk fakta-fakta hukum di persidangan terdakwa suap dan gratifikasi Jamaluddien Malik Cs.

"Bahwa sampai saat ini, Muhaimin Iskandar belum pernah ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkara tersebut, padahal dugaan keterkaitannya sudah sangat jelas terlihat dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam putusan terdakwa Jamaluddien Malik dan termuat di dalam surat tuntutan (jaksa KPK terhadap) Jamaluddien Malik," kata Boyamin di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 25 April 2018.

Pidato Lengkap Prabowo Subianto Usai Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih

Diketahui dalam fakta persidangan itu, Cak Imin disebut menerima uang sebesar Rp400 juta dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans (P2KTrans), Jamaluddien Malik. Saat itu, Cak Imin masih menjabat Mennakertrans.

Uang yang diberikan oleh Jamaluddien itu diperoleh dari pemotongan anggaran di Kemenakertrans tahun 2013.

Prabowo Terkesan Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih di KPU

Menurut Boyamin, KPK sejatinya wajib menuntaskan kasus tersebut. Bukan masalah besar kecil jumlah uang diterima, namun dugaan setoran Rp400 juta itu dapat menjadi pintu masuk KPK membongkar dugaan korupsi yang lebih besar nantinya.

"Persoalan ini yang harus dituntaskan. Kalau misalkan berlanjut, ya dilanjutkan," kata Boyamin.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

(Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman).

Cak Imin sendiri pernah disebut dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Jamaluddien Malik. Jaksa KPK menyebut bahwa Jamaluddien melakukan perbuatan bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri, dan sejumlah pejabat di Kemenakertrans periode 2013.

Saat ini, terdakwa Jamaluddien sudah divonis bersalah dan dipenjara selama enam tahun. Kendati begitu, KPK tidak pernah lagi mengusut para pejabat yang diduda turut serta dengan Jamaluddien.

Boyamin pun mengultimatum KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Boyamin berjanji kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bila tuntutannya tak juga digubris KPK.

"Demi tegaknya hukum dan keadilan, apabila desakan ini tak mendapat jawaban dalam jangka waktu 30 hari, maka dengan terpaksa kami akan ajukan gugatan praperadilan seperti telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi Bank Century," kata Boyamin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya