KPK Kembali Tetapkan Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa institusinya kembali menjerat perusahaan sebagai tersangka korporasi.

KPK Sita Rp12 Miliar dari Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Kali ini, korporasi tersebut dijerat menggunakan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Jika tidak ada perubahan kondisi, pada siang ini akan disampaikan dugaan TPPU yang dilakukan korporasi tersebut," kata Febri lewat pesan singkatnya, Jumat, 18 Mei 2018.

KPK Bidik PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Korporasi

Ditanyai lebih jauh, Febri belum bersedia membeberkan lebih rinci peruhaan dimaksud dan kasusnya. Ia cuma menyiratkan bahwa kasus ini terbilang baru, tapi masih berkaitan dengan perkara yang menjerat salah satu kepala daerah.

"Ada fee proyek terkait kasus kepala daerah yang dikelola oleh sebuah korporasi," kata Febri.

KPK Diminta Jangan Tebang Pilih soal Dugaan Kasus Korupsi Korporasi
Plt Jubir KPK Ali Fikri

Perusahaan Suami Inneke Koesherawati Segera Diadili KPK

Perusahaan PT Merial Esa (PT ME) segera diadili KPK atas perkara dugaan suap pengurusan anggaran Bakamla.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2021