Perusahaan Bupati Kebumen Jadi Tersangka Pencucian Uang

Bupati Kebumen Yahya Fuad
Sumber :
  • disdik.kebumenkab.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan PT Putera Ramadhan atau PT Tradha sebagai perusahaan tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Syahrul Yasin Limpo dengan TPPU

Diketahui, PT PR atau PT Tradha merupakan perusahaan milik Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.

"lni merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Menurut Laode, dalam kurun waktu 2016 sampai 2017, perusahaan itu dikendalikan Bupati Kebumen dalam mengikuti lelang delapan proyek di Pemkab Kebumen dengan nilai proyek mencapai Rp51 Miliar.

Untuk mengelabui, PT Tradha meminjam lima bendera perusahaan lain untuk mengikuti proses lelang tersebut. Selain itu, PT Tradha turut menampung uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Kebumen sebanyak Rp3 miliar.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

"Diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi MYF baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil dan keperluan pribadi lainnya," kata Laode.

Kembalikan Uang

Laode menuturkan bahwa penyelidikan terhadap Tradha dilakukan sejak 6 April 2018. Sejauh ini PT Tradha sudah mengembalikan uang sejumlah Rp6,7 miliar kepada KPK. 

"Penyidik akan terus menelusuri jika ada informasi dugaan penerimaan atau pengelolaan uang hasil korupsi lainnya," kata dia.

Atas perbuatannya, PT Tradha dijerat menggunakan Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya KPK juga telah menjerat Bupati Kebumen M Yahya Fuad sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Selain itu KPK menjerat tim sukses Yahya, Hojin Anshori dan Komisaris PT KAK, Khayub Muhamad Lutfi.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya