KPK Telisik Dugaan Aliran Uang E-KTP ke Nurhayati

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Nurhayati Assegaf
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari keterangan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi yang menyebut nama baru turut kecipratan uang korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Irvanto menyebut nama Wakil Ketua Umum Demokrat, Nur Hayati Ali Assegaf.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Irvanto mengatakan, Nurhayati Ali Assegaf menerima uang US$100 ribu. "Nanti ditindaklanjuti," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

Agus menyatakan, keterangan berdasarkan dari pengadilan tentunya akan dipelajari oleh tim penyidik. Keterangan itu nantinya bakal disandingkan dengan bukti-bukti lain dan fakta di persidangan. "Nanti menjadi bahan teman-teman penyidik untuk melakukan langkah lebih lanjut," kata dia.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Sebelumnya Irvanto mengatakan, pemberian uang terhadap sejumlah pihak turut dicatat olehnya. Selain Nurhayati, Jafar Hafsah yang juga politisi Partai Demokrat turut menerima uang senilai US$100 ribu dolar.

Baca: Nurhayati: Keponakan Novanto Memfitnah Saya dengan Sadis

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Merespons keterangan Irvanto, Nurhayati yang juga Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan sama sekali tak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Irvanto (Hendra Pambudi) yang juga ponakan Setya Novanto harus saya nyatakan sedang memfitnah saya dengan kejam dan sadis di bulan Ramadan ini," kata Nurhayati dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 22 Mei 2018. (mus)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023