Sadis, Ibu Aniaya Anak Kandung Pakai Gayung hingga Tewas

Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi saat menggelar jumpa pers di Polres Asahan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Aksi sadis dilakukan Ratna Boru Manurung alias Dadna, yang menganiaya anak kandungnya yang masih balita berinisial AP (3) hingga tewas. Dadna dengan tega menggunakan gayung plastik di kamar mandi rumahnya untuk menganiaya AP.

Terungkap, Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang

Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi mengatakan, Dadna diamankan di Dusun IV, Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jum'at 18 Mei 2018, lalu. Ia diamankan pihak Kepolisian di rumah saudaranya, Senin 21 Mei 2018.

"Korban juga dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan," ucap Yemi Mandagi kepada wartawan di Polres Asahan, Rabu sore, 23 Mei 2018.

Anak Aghnia Punjabi Dianiaya, Ini 6 Tips Pilih Baby Sitter yang Berkualitas

Berdasarkan kronologis kejadian, saat pelaku memandikan korban. Entah apa penyebabnya, ibu 3 anak yang ditinggal pergi suaminya itu, menganiaya AP secara membabi buta dengan menggunakan gayung dan tangannya.

Setelah kejadian itu, AP menghembuskan nafas terakhir. Kemudian, saat dimandikan untuk dikebumikan. Warga sekitar curiga dengan kondisi tubuh jenazah balita usia tiga tahun itu yang memar.

CCTV Jadi Bukti yang Memberatkan Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi

"Warga melaporkan hal itu, kepada kita pihak Kepolisian dan melakukan penyidikan," ungkap perwira melati dua itu.

Yemi Mandagi mengatakan, setelah meminta keterangan saksi, polisi mengantungi dua alat bukti yang mengarah ke Ratna sebagai pelaku pembunuh anak kandungnya itu dan mengamankan pelaku.

Kini, pelaku bersama barang bukti berupa gayung sudah diamankan di Mako Polres Asahan, guna proses penyidikan dan proses hukum lanjutan atas apa diperbuat Ratna terhadap darah dagingnya itu. "Saat ini tersangka masih kita sidik di Satuan Reskrim PPA," ujar mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu.

Atas perbuatannya, Ratna dijerat dengan  pasal 80 ayat 3 dan 4, juncto Pasal 76 C  UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas  UU nomor 23 thn 2002, dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiganya karena pelakunya orangtua kandung. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya