Kasus Tenggelamnya Kapal di Makassar, Nakhoda Jadi Tersangka

Ilustrasi pencarian kapal hilang.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Abriawan Abhe

VIVA - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan pemilik sekaligus nakhoda Kapal Motor Arista berinisial DK yang karam di Selat Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka. DK kini sudah ditahan.

1 Penumpang Kapal Tenggelam di Maluku Ditemukan, Total 6 Orang Tewas

"Nahkoda kapal sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani ketika dihubungi, Kamis, 14 Juni 2018.

Dicky menyebut DK diduga menyalahi prosedur dalam pengoperasian kapal miliknya. Kapal tersebut diketahui bukan kapal penumpang.

Kapal Angkut Pemancing di Makassar Tenggelam Diterjang Ombak, 1 Hilang

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi ternyata kapal yang digunakan bukan kapal penumpang pada umumnya, melainkan kapal nelayan," kata Dicky.

Tak hanya menyalahi prosedur, DK juga tak memiliki surat izin. DK, ucap Dicky, akan dijerat dengan Pasal 302 ayat 3 tahun 2008 tentang pelayaran dan kelalaian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kapal Ikan Spanyol Tenggelam di Kanada, 10 Nelayan Meninggal 11 Hilang

Sebelumnya, KM Arista tenggelam karam di perairan Makassar (perairan Gusung) Kecamatan Ujung Tanah Makassar, Rabu, 13 Juni pukul 12.45 WITA.

Kapal dengan puluhan penumpang itu bergerak dari Pelabuhan Paotere menuju Pulau Barrang Lompo, Kelurahan Barrang Lompo Makassar Kecamatan Sangkarrang, Makassar.

Namun di pertengahan jalan, kapal oleng dihempas ombak. "Kapal dihantam angin dan ombak besar yang mengakibatkan kapal terbalik hingga tenggelam," kata Dicky.

Dicky mengatakan, korban yang meninggal dunia kebanyakan karena tak menggunakan baju penolong atau life jacket sehingga tenggelam. Sebanyak 15 orang dinyatakan meninggal dunia dan lainnya berhasil diselamatkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya