Pemerintah Didesak Terbitkan PP Tentang Hak Korban Terorisme

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Pertemuan Ketiga Jaringan ASEAN.
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Abdul Haris Semendawai mendesak pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, guna menindaklanjuti UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri, Aturan Rampung April 2024

Dua peraturan pelaksana itu dianggapnya amat penting, untuk memenuhi hak-hak korban terorisme. Terutama, dalam hal pemenuhan kompensasi, alias ganti rugi terhadap korban.

“Pemenuhan hak lainnya seperti medis, psikologis, dan psikososial bisa menggunakan aturan lainnya. Tetapi, untuk hak atas kompensasi, mesti ada aturan lebih lanjut. Sebab, korban dibatasi haknya untuk mengajukan pemenuhan haknya selama tiga tahun setelah undang-undang itu disahkan,” kata Semendawai pada acara ‘Pertemuan Ketiga Jaringan ASEAN untuk Perlindungan Saksi dan Korban’ di Kuta, Bali, Rabu 12 September 2018.

Sah! Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Harap Keberlanjutan Industri Media

Enam bulan setelah undang-undang itu disahkan, pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan teknis tentang bagaimana memenuhi hak kompensasi korban terror sebagaimana diamanatkan. Praktis, korban saat ini tinggal memiliki waktu 2,5 tahun saja untuk mengajukan hak kompensasi mereka.

“Ibarat taksi, sekarang ini argonya sudah berjalan. Jangan sampai miss, harus segera ada payung hukumnya, utamanya hak korban untuk kompensasi,” tegasnya.

INFOGRAFIK : Besaran Gaji Baru TNI dan Polri 2024

Semendawai menjelaskan, korban bom Bali I yang terjadi pada tahun 2002 saja, hingga kini banyak yang belum mendapatkan haknya. “Korban bom Bali banyak yang belum mendapatkan hak sebagaimana yang diakui di dalam undang-undang,” ujarnya.

Bagi Semendawai, pemenuhan hak korban kejahatan terorisme bukan hanya tanggung jawab satu lembaga saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama lintas instansi. “Pemenuhan hak korban tak hanya tanggung jawab satu lembaga saja. Maka, harus terus digaungkan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Herwan Chaidar sependapat dengan Semendawai. Menurutnya, pemenuhan hak korban menjadi tanggung jawab yang harus diupayakan bersama-sama. 

Herwan meminta semua pihak bahu membahu memenuhi hak korban kejahatan terorisme yang belum terpenuhi. “Ini PR pekerjaan rumah bersama, karena kita punya waktu yang cukup singkat (tiga tahun saja) untuk memenuhi hak korban,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya