Menteri Hukum dan HAM: Kasus Minah Memalukan

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menilai apa yang terjadi pada Minah, petani yang mencuri 3 buah Kakao di Ajibarang Banyumas merupakan sesuatu yang memalukan. Meski demikian, Patrialis memuji sikap hakim yang memberikan vonis hukuman percobaan penjara 1 bulan 15 hari.

"Itu sangat memalukan. Penegak hukum memang harus mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek saja begitu. Hakimnya saja menangis melihat nenek-nenek," kata dia di kompleks Istana Merdeka di Jakarta Jumat 20 November 2009.

Minah, 65 tahun, awalnya dilaporkan ke Kepolisian Sektor Ajibarang karena mencuri 3 buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4 Agustus lalu. Laporan tersebut diteruskan ke meja hijau. Hingga tanggal 13 Oktober hingga 1 November Minah menjadi tahanan rumah, semenjak kasusnya dilimpahkan ke kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono membacakan vonis dengan menahan tangis, karena terharu. Hakim sempat menilai kasus seperti ini tidak perlu dibawa ke pengadilan. Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari, sehingga Minah tak perlu menjalani hukuman tersebut, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.

Menurut Patrialis, Dephukham akan membuat sistem yang baik bagi sistem peradilan. "Nanti kita bikin sistem lah, penjara sekarang juga sudah penuh," ujarnya.

Prediksi Liga Europa: Atalanta vs Liverpool
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk

Peneliti sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata secara khusus meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk memiliki komitmen tinggi dalam proyek pengelolaan sampah men

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024