3.000 Jemaah Haji Gelap Ditangkap

VIVAnews -- Perusahaan jasa layanan haji di Arab Saudi diingatkan agar tidak melayani jemaah haji warga setempat maupun warga negara asing yang tidak memiliki izin menunaikan ibadah haji yang sah.

"Kami sudah menahan sekitar 3.000 yang melanggar aturan mengenai pelaksanaan ibadah haji di pintu-pintu masuk ke Mekah (check point)," ungkap Komandan Urusan Paspor Kolonel Al-Tuwairaqi kepada harian berbahasa Arab, Al-Watan, Sabtu, 21 November 2009.

Tidak diperoleh informasi apakah di antara jemaah yang ditahan ada yang berkewarganegaraan Indonesia. Menurut catatan, seorang warga Arab baru-baru ini ditahan di salah satu check point tersebut karena ketahuan membawa lima warga Indonesia tanpa surat izin menunaikan ibadah haji, bahkan seorang di antara mereka menyamar dengan berpakaian wanita.

Berdasarkan peraturan setempat, penyelenggara haji swasta yang terbukti melakukan pelanggaran dengan membawa jemaah ilegal akan didenda palin tinggi SR 10.000 atau (Rp 25 juta) untuk setiap jemaah yang dibawanya, sementara kendaraan yang digunakan akan disita. Pengawasan terhadap kelengkapan dokumen haji dilakukan di 12 check point di ruas jalan menuju Mekah.

"Tidak seorang pun bisa lolos pemeriksaan, karena seluruh jalan termasuk jalan-jalan tikus menuju Mekah dan lokasi ibadah akan diawasi," ujarnya.

Peraturan itu tidak berlaku bagi pekerja asing (expatriat) yang bermukim di Arab Saudi sepanjang mereka memiliki Iqamah (KTP) yang menerangkan bahwa mereka bermukim di Arab Saudi. Jadi mereka yang memiliki iqamah dapat memasuki Mekah walaupun tidak mengantongi izin menunaikan ibadah haji.

Lebih jauh ia mengemukakan, seluruh petugas di check Point sudah berpengalaman dan terlatih untuk mengendus pemegang dokumen perjalanan aspal. Para petugas itu juga akan bekerja sama dengan kepolisian dan berbagai instansi yang menangani masalah keamanan.

Menurut Al-Tuwairaqi, seluruh jalan tanah dan gang yang jarang dilewati kendaraan menuju Mekah juga sudah ditutup. Ia mengingatkan lagi, peraturan mengenai denda terhadap perusahaan atau pelaku yang membawa jemaah ilegal juga berlaku bagi pengemudi kendaraan.

"Sudah 120 sopir ditangkap karena mengemudikan kendaraan yang mengangkut jemaah ilegal," katanya menambahkan. (Depag)

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024