VIVAnews -- Perusahaan jasa layanan haji di Arab Saudi diingatkan agar tidak melayani jemaah haji warga setempat maupun warga negara asing yang tidak memiliki izin menunaikan ibadah haji yang sah.
"Kami sudah menahan sekitar 3.000 yang melanggar aturan mengenai pelaksanaan ibadah haji di pintu-pintu masuk ke Mekah (check point)," ungkap Komandan Urusan Paspor Kolonel Al-Tuwairaqi kepada harian berbahasa Arab, Al-Watan, Sabtu, 21 November 2009.
Tidak diperoleh informasi apakah di antara jemaah yang ditahan ada yang berkewarganegaraan Indonesia. Menurut catatan, seorang warga Arab baru-baru ini ditahan di salah satu check point tersebut karena ketahuan membawa lima warga Indonesia tanpa surat izin menunaikan ibadah haji, bahkan seorang di antara mereka menyamar dengan berpakaian wanita.
Berdasarkan peraturan setempat, penyelenggara haji swasta yang terbukti melakukan pelanggaran dengan membawa jemaah ilegal akan didenda palin tinggi SR 10.000 atau (Rp 25 juta) untuk setiap jemaah yang dibawanya, sementara kendaraan yang digunakan akan disita. Pengawasan terhadap kelengkapan dokumen haji dilakukan di 12 check point di ruas jalan menuju Mekah.
"Tidak seorang pun bisa lolos pemeriksaan, karena seluruh jalan termasuk jalan-jalan tikus menuju Mekah dan lokasi ibadah akan diawasi," ujarnya.
Peraturan itu tidak berlaku bagi pekerja asing (expatriat) yang bermukim di Arab Saudi sepanjang mereka memiliki Iqamah (KTP) yang menerangkan bahwa mereka bermukim di Arab Saudi. Jadi mereka yang memiliki iqamah dapat memasuki Mekah walaupun tidak mengantongi izin menunaikan ibadah haji.
Lebih jauh ia mengemukakan, seluruh petugas di check Point sudah berpengalaman dan terlatih untuk mengendus pemegang dokumen perjalanan aspal. Para petugas itu juga akan bekerja sama dengan kepolisian dan berbagai instansi yang menangani masalah keamanan.
Menurut Al-Tuwairaqi, seluruh jalan tanah dan gang yang jarang dilewati kendaraan menuju Mekah juga sudah ditutup. Ia mengingatkan lagi, peraturan mengenai denda terhadap perusahaan atau pelaku yang membawa jemaah ilegal juga berlaku bagi pengemudi kendaraan.
"Sudah 120 sopir ditangkap karena mengemudikan kendaraan yang mengangkut jemaah ilegal," katanya menambahkan. (Depag)
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Corporate Secretary Pelita Air, Agdya Yogandari mengatakan, Pelita Air berhasil mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan saat arus balik Lebaran Idul Fitri.
Serangan mengejutkan dari Iran sebagai balasan terhadap Israel yang menyerang pangkalan militer Iran di Damaskus, Suriah, membuat dunia terkejut sekaligus meningkatkan es
Masyarakat baru saja merayakan Puasa Ramadan dan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024, pada momen itu mayoritas masyarakat menjalankan tradisi mudik ke kampung halaman. Dari
Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang
Wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku masih menjadi momok menakutkan bagi para peternak. Adanya hal ini, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang terus memasifkan pem
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
3 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Berikut lirik lagu I Can Do It With A Broke Heart yang dinyanyikan oleh Taylor Swift dalam album The Tortured Poets Department, dan resmi dirilis pada 19 April tahun 2024
Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting mulai dikaitkan dengan Sandra Dewi karena kemunculan satu gambar yang menimbulkan kesan kemiripan, terutama dalam hal gaya rambut.
Selengkapnya
Isu Terkini