KPK Jemput Paksa Legislator Golkar di DPRD Sumatera Utara

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara M. Faisal, Rabu 26 September 2018.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Faisal merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Ia ditangkap di rumahnya di Perumahan Villa, Asam Kumbang, Medan Selayang, Kota Medan.

"Siang ini, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Faisal, anggota DPRD Sumut di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Medan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu, 26 September 2018. 

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Febri menjelaskan, penangkapan ini dilakukan lantaran Faisal sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Faisal mangkir pada 7 September dan 24 September 2018.

"Tersangka sebelumnya telah dipanggil tiga kali namun dua kali tak datang. 16 Juli 2018 hadir, tapi pemanggilan pada 7 September dan 24 September 2018 tidak hadir," tuturnya.

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

Penangkapan terhadap Faisal ini dilakukan KPK dengan dibantu tim dari Polda Sumatera Utara. Febri menyatakan, saat ini, Faisal sedang diperiksa di Polsek Sunggal. 

"Rencananya sore ini akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," kata Febri.

Febri berharap penangkapan terhadap Faisal menjadi peringatan bagi para tersangka lainnya untuk bersikap kooperatif menjalani proses hukum. Salah satu bentuk sikap kooperatif itu dengan memenuhi panggilan penyidik.
 
"Kami ingatkan kepada tersangka lain agar kooperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar penuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 karena diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu menjabat sebagai gubernur, terkait tugas dan fungsi mereka sebagai legislator.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya