Jokowi Perintahkan Kapolri Hukum Penyebar Hoax Door to Door

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Akbar Nugroho Dumay

VIVA – Presiden Joko Widodo memberikan instruksi ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindak tegas pelaku yang menyebar hoax dari pintu ke pintu.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Tidak dijelaskan, apakah penyebar hoax door to door (dari pintu ke pintu) yang dimaksud adalah tiga perempuan yang viral di media sosial atau bukan. Sebab, ketiga perempuan yang diduga sebagai pendukung Prabowo, mendatangi rumah-rumah.

Dalam video yang viral itu, mereka menyebut bahwa jika Jokowi terpilih lagi maka tidak akan ada azan lagi. Juga, jika calon patahana itu terpilih, akan dilegalkan pernikahan sesama jenis. 

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

"Sehingga tegas saya sampaikan kepada Kapolri tindakan hukum tegas harus diberikan kepada siapa pun yang mengganggu persatuan bangsa kita dengan cara-cara menyebar hoax dari pintu ke pintu di media sosial," ujar Presiden Jokowi, di Harlah ke-46 Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Februari 2019.

Jokowi menegaskan, persoalan ini tidak lain karena menjelang Pilpres 2019 yang dihelat 17 April 2019. Maka, lanjutnya, harus ditindak dengan proses hukum yang tegas. 

Tim Cook Puts Investment to Build Apple Developer Academy in Indonesia

"Kelihatannya akan, kalau kita enggak tegas, enggak merespons akan semakin merebak di mana-mana," kata Jokowi.

Maka dari itu, ia juga mengharapkan agar semua elemen masyarakat ikut menangkal cara cara hoax seperti dari pintu ke pintu. 

Jokowi mengatakan, semua pihak harus merespons kalau ada cara-cara seperti ini. Karena berbahaya untuk persatuan dan kerukunan bangsa. 

"Karena modal besar kita aset terbesar kita, persatuan, kerukunan, persaudaraan, kita terganggu masalah ini. Bukan masalah sepele. Hati-hati," kata Jokowi. 

Seperti diketahui, tiga perempuan di Jawa Barat yang menyebut akan ada pernikahan sejenis dan dilarang azan kalau Jokowi jadi lagi, kini sudah ditahan. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf melaporkan ke persoalan pidana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya