Uji Materi UU Terorisme

MK Nilai Permohonan Abu Jibril Belum Fokus

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Terorisme. Mahkamah menilai, permohonan yang diajukan Abu Jibril itu masih belum fokus.

"Pemohon belum menjelaskan dalih permohonannya," kata Ketua Majelis Konstitusi, Harjono, saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 Desember 2009.

Majelis konstitusi pun meminta kepada Abu Jibril, ayah dari tersangka teroris Muhammad Jibril, menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami pemohon. "Permohonan ini harus disempurnakan lagi," jelas Harjono. Majelis memberikan waktu 14 hari kepada Abu Jibril untuk memperbaiki permohonannya itu.

"Kami akan gunakan waktu 14 hari untuk perbaiki permohonan," kata pemohon Umar Abduh.

Permohonan uji materi ini didaftarkan Abu Jibril pada 4 Desember 2009. Abu Jibril menilai ada pelanggaran hak asasi atas penerapan UU Terorisme.

Selain Abu Jibril, uji materiil ini juga diajukan oleh Umar Abduh (peneliti masalah terorisme dan Sekjen Center for Democratic and Social Justice Studies atau Cedsos), Haris Rusly (analis masalah terorisme di Cedsos), John Helmi Mempi (Direktur Eksekutif Cedsos), dan Hartsa Mashirul HR (investigator masalah teroris di Cedsos).

Abu Jibril dan teman-temannya itu menilai penerapan Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat, dan Pasal 46 UU Teroris telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G, Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Muhammad Jibril ditangkap polisi pada 25 Agustus 2009. Setelah tujuh hari menjalani pemeriksaan, pada Selasa 1 September 2009, Mohammad Jibril resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus terorisme. Jibril diduga terlibat pendanaan jaringan terorisme. Jibril juga diduga terlibatĀ  dalam peristiwa bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton.

Polisi menerapkan sekaligus empat pasal pada Mohammad Jibril yakni asal 15 jo Pasal 6 UU Terorisme, yakni permufakatan jahat untuk tindak pidana terorisme.

Jibril juga dijerat Pasal 13 huruf a dan c UU Terorisme tentang pemberian bantuan kemudahan untuk tindak pidana terorisme. Kemudian, Pasal 266 KUHP tentang menggunakan dokumen palsu otentik dan Pasal 55 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya
Ammar Zoni

Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

Ammar Zoni memahami bahwa bulan Ramadhan adalah saat yang istimewa. Ammar mengaku akan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024