Biadab, Guru PNS di Serang Cabuli Lima Muridnya

ilustrasi anak.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA – Entah apa yang bisa disematkan pada seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial A. Ia ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota lantaran di duga memcabuli siswinya di sebuah SD yang di ajar olehnya. Terduga pelaku ditangkap sore tadi, Kamis 27 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

Serang Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan dengan Kondisi Mengenaskan, Kepala Sudah Tak Utuh

"Sedang kita periksa intensif di Polres Serang Kota. Menurut pengakuan awal, terduga pelaku mengaku lima korbannya," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Kamis, 27 Februari 2020, dilansir dari VIVAnews.

Indra menjelaskan bahwa saat ini terduga pelaku sudah berada di ruangan Satreskrim Polres Serang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kampung Gunung Kupak, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.

Viral Sopir Truk Gantung Diri di Tol Cikande, Diduga Akibat Kalah Judi Online

"Dia berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil). Mengajar semua mata kuliah pelajaran," tuturnya..

Selain mengajar semua mata pelajaran umum, ternyata A juga mengajar di Kelas I dan II di sekolah dasar yang tak jauh dari rumahnya itu. Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

Indra belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, lantaran pemeriksaan pelaku masih dilakukan hingga berita ini ditulis dan masih banyak keterangan yang harus di gali dari guru berstatus PNS berinisial A itu.

"Dugaan sementara kami, korbannya siswa yang di ajar nya itu (Kelas I dan II)," ujarnya.

Ilustrasi pelecehan seksual

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Seperti yang dilakukan pria berinisial RD (26), yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang angkot. Imbas dari aksi bejatnya itu, kini dia dihukum cambuk.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024