Hoax, MUI Sebut Rapid Test Corona Modus PKI untuk 'Menghabisi' Ulama

Seruan MUI Lawan Rapid Test Dipastikan Hoax
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Viral selebaran mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia meminta para Ulama, Kyai, dan Ustadz di seluruh Indonesia untuk berhati-hati dan waspada dengan adanya rapid test COVID-19.

Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Connie Rakundini Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Selebaran tersebut menyebut bahwa rapid test corona adalah modus operandi dari Partai Komunis Indonesia (PKI) atas perintah negara komunis China untuk "menghabisi" para toko agama Islam baik di Indonesia maupun di negara Muslim lain. 

Terkait hal ini, MUI menegaskan kalau selebaran tersebut adalah tidak benar alias hoax.

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

"Ini berita hoax bin hoax binti hoax," kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas saat dikonfirmasi VIVAnews, Senin 25 Mei 2020.

Dia menjelaskan, pihak MUI tidak pernah mengeluarkan selebaran tersebut. Maka dari itu, masyarakat diminta jangan percaya akan surat selebaran tersebut, dan menelan mentah-mentah pernyataan dalam selebaran tersebut, karena dipastikan disebar oleh orang tak bertanggung jawab yang mencatut nama MUI. Masyarakat juga diimbau tetap tenang.

Menteri Budi Arie Sebut Kominfo Take Down Ribuan Hoaks Soal Pemilu 2024

Jika dilihat lebih seksama, selebaran tersebut juga menuliskan kalau informasi di selebaran tersebut merupakan seruan siaga 1. Dalam selebaran itu tertulis kalau Sekretariat MUI mengeluarkannya pada tanggal 3 April lalu.

Baca juga: Masih Bandel Aja, Ada 2.717 Kendaraan Nekat Mudik di Hari Lebaran? 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. Menghapus ketentuan pasal sebar hoax memicu keonaran

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024