Meski Buron, Tjoko Candra Tetap Diizinkan Buat E-KTP

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan, Abdul Haris
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Djoko Candra, terdakwa kasus korupsi cassie (hak tagih) Bank Bali yang kini berstatus buronan, tercatat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan,  Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Meski bersatus sebagai orang dalam pencarian (TPO) alias buron, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dukcapil Jakarta Selatan tetap mengizinkan Djoko Candra membuat e-KTP.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan, Abdul Haris, mengatakan tidak memiliki alasan untuk menolak seseorang yang hendak membuat e-KTP meski orang itu berstatus sebagai DPO.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

"Katakanlah orang sekarang lagi DPO datang, merekam data, itu kita enggak ada alasan menolak. Tapi saya tidak tahu pasti apakah operator di sana (Kelurahan Grogol Selatan) mengenali dia sebagai DPO atau tidak," ujar Abdul Haris kepada VIVAnews, Senin, 6 Juli 2020.

Baca: Kejagung Lacak Jejak Buronan Joko Tjandra di Malaysia

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Kasus Djoko Candra yang sudah belasan tahun lalu, katanya, juga membuat Pegawai Penyesia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) kesulitan untuk mengenali sang buronan karena rata-rata usia PJLP di bawah 30 tahun. "Andaikan kenal saja tidak berdaya untuk melarang [membuat e-KTP].

Selain itu, menurut Abdul Haris, tidak ada dalam aturan petugas dapat melarang DPO untuk membuat e-KTP. Sistem Dukcapil juga tidak disertakan item kalau identitas seseorang itu DPO atau tidak. Maka, petugas tidak akan mengetahui kalau seseorang yang hendak membuat e-KTP bermasalah hukum.

Djoko Tjandra ternyata sempat membuat KTP sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, dalam keterangannya, Djoko Tjandra menggunakan e-KTP untuk mengajukan peninjauan kembali. Seharusnya tidak bisa melakukan rekam data KTP elektronik karena sesuai ketentuan datanya nonaktif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya