VIVAnews -- Sidang perdana Birgjen (Purn) TNI Herman Sarens Sudiro untuk kali kedua batal digelar. Seharusnya hari ini, Senin 15 Februari 2010 digelar di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta.
Menurut kuasa hukumnya, Herman Sarens diketahui masih terbaring sakit dan belum bisa menjalani persidangan pertamanya.
"Rencana semula memang hari ini, tetapi mengingat kondisi kesehatannya belum stabil, belum dapat hadir di sidang perkara korupsi di mahkamah militer," uja Firman Wijaya kepada VIVAnews.
Rencananya, Pengadilan Oditur Militer II Jakarta, akan menghadirkan Brigjen Brigjen (purn) TNI Herman Sarens Sudiro, tersangka penyalahgunaan aset TNI, untuk menjalani sidang pertama, pada Rabu 3 Februari 2010.
Karena kondisi kesehatan, sidang saat itu dibatalkan dan dilajutkan pada 15 Februari 2010 hari ini. Namun karena kesehatannya juga, Herman menyatakan tidak bisa menghadiri sidang hari ini, sampai waktu yang belum ditentukan.
Herman Sarens diketahui diduga menguasai tanah inventaris negara yang dikelola TNI di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan.
Tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) sehingga TNI berkewajiban mengambil kembali dari Herman.
Aset tanah itu adalah hasil pengadaan dan hibah yang dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan olah raga, dimana terdapat 25 bangunan milik Departemen Hankam/ABRI dan empat lainnya milik Herman Sarens
Namun, Herman diketahui tak mendaftarkan tanah itu ke Kantor Agraria untuk mengubah status tanah itu menjadi milik Dephankam/ Mabes ABRI. Ia malah berusaha menguasai tanah tersebut dengan membuat enam buah sertifikat hak milik atas nama ibu dan istrinya.