Soal Anand Krishna Menag Takut Salah Ucap

VIVAnews -- Menteri Agama Suryadharma Ali menolak untuk berkomentar jauh soal adanya tindakan pelecahan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang tokoh spiritual Anand Krishna.

Menurutnya, soal Anand Krishna sudah diserahkan pada hukum yang berlaku. "Saya tidak ingin komentar, ini ranah hukum," kata Suryadharma kepada wartawan di kantor Presiden sebelum rapat paripurna, Kamis 18 Februari 2010.

Selain itu, dia beranggapan masalah Anand Krishna menyangkut pimpinan spiritual masyarakat lain, "Dan saya khawatir nanti salah ucap," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Tara Pradipta Laksmi, 19 tahun, yang diduga korban pelecehan seksual tokoh spiritual Anand Khrisna, hari ini melaporkan Anand ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Tara yang ditemani pengacara dan kerabatnya tiba sekitar pukul 14.30 WIB, Senin 15 Februari 2010.

Tara yang mengenakan blus warna krem dan celana jins coklat menolak menjawab pertanyaan wartawan. Dia memilih bungkam. Begitu turun dari mobilnya, Tara langsung masuk ke ruang SPK untuk membuat laporan.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Sebelumnya tujuh murid Anand, termasuk Tara, mengadu ke Komisi Nasional Perempuan atas dugaan pelecehan seksual. Anand dituding sering merayu dan memuji serta mulai berani memeluk, membelai dan mencium murid-muridnya. Bahkan belakangan gurunya itu sering meraba tubuh mereka.

Pelecehan ini dilakukan Anand Krishna di padepokannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Fatmawati, Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat.

Namun Anand menepis tudingan itu. Ia menilai tuduhan itu hanya dihembuskan orang-orang yang iri kepadanya. Ia juga mengaku tidak punya murid privat, seperti halnya Tara. Tara sendiri sebelumnya mengaku didekati Anand lewat akun Facebooknya.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan proses gugatan PDIP ke pengadilan PTUN Jakarta

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024