VIVAnews - Tersangka kasus terorisme, Muhammad Jibril mengatakan tidak masalah dirinya dituduh sebagai seorang teroris. Menurutnya, apa yang dia lakukan adalah kebenaran.
"Mau dituduh teroris saya ga masalah asal bukan dituduh koruptor," kata Muhammad Jibriel sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2010.
Jibriel juga mengkritik para pengamat teroris yang sering memberikan berbagai komentarnya mengenai orang-orang yang dituduh sebagai teroris. Menurut dia, komentar-komentar itu sama sekali jauh dari kenyataan yang dialami oleh orang-orang yang dituduh sebagai teroris itu. "Seperti Sydney Jones, tahu apa mereka tentang kami. Mereka bukan orang muslim," kata dia.
Dia mengatakan tidak pernah takut dengan ancaman hukuman yang akan dijatuhkan. Menurutnya, persidangan merupakan proses mencari kebenaran. "Kalau kita lari dari kematian, takut itu tidak memperlambat kematian. Dan Keberanian itu tidak mempercepat kematian. Itu sama saja," kata dia.
Hari ini, Jibriel menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Abu Jibriel mendapat dukungan dari sang ayah, Abu Jibriel. Selain itu, teman dan kerabat lainnya memenuhi ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jibriel, diduga telah melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, yakni Syaifuddin Zuhri untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan cara meledakkan bom di Hotel JW Mariott dan Ritz Carlton, Jakarta, pada 17 Juli 2009 yang lalu. Dia juga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.
Dugaan pidana lainnya, Jibriel diduga telah memalsukan beberapa dokumen identitas dirinya. Yaitu, telah menggunakan paspor asli atas nama Muhammad Ricky Ardhan yang dibuat berdasarkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran palsu.
Paspor tersebut digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri (umroh) bersama-sama dengan Syaifuddin Zuhri, pelaku pengeboman dua hotel bertaraf internasional itu. Syaifudin sendiri tewas pada penggerebekan di Ciputat, Tangerang, Banten, 9 Oktober 2009.
Atas perbuatannya, lanjut dia, Jibriel diancam Pasal 13 huruf c Undang- undang 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Pasal 266 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
POLYTRON Partymax: Bluetooth Speaker Terbaru dengan TWS untuk Pengalaman Musik Tanpa Batas!
Gadget
27 menit lalu
Dapatkan kebebasan tanpa kabel dengan Partymax, speaker Bluetooth inovatif dengan teknologi TWS untuk pengalaman mendengarkan musik yang imersif.
Kominfo Buka Program Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri, Cek Persyaratannya!
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Seiring kebutuhan sumber daya manusia GPR dan tata kelola TIK di sektor swasta, Program Beasiswa Kominfo juga dibuka untuk masyarakat umum yang berlatar belakang TI.
Samsung Electronics Indonesia dengan bangga mengumumkan kedatangan tablet terbaru mereka ke Indonesia, Samsung Galaxy Tab S6 Lite (2024). Didesain dengan sempurna
Perjalanan Karir dan Prestasi Aura Jeixy, Pro Player PUBG Mobile yang Tersandung Kasus Narkoba
Gadget
2 jam lalu
Aura Jeixy, pro player PUBG Mobile Indonesia menjadi sorotan publik.
Bukan karena prestasi gemilang di dunia e-sports, melainkan karena tersandung kasus Narkoba.
Selengkapnya
Isu Terkini