KPK Geledah Rumah Penyuap Edhy Prabowo, Sita Barang Bukti

Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Tim petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito sejak Selasa, 1 Desember 2020.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan selain di kediaman tersangka pemberi suap ke Menteri KKP Edhy Prabowo itu, tim KPK juga menggeledah kantor dan gudang PT DPP.

Penggeledahan ini masih berkaitan penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan enam orang lainnya. Mereka kini berstatus tersangka. 

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

"Penggeledahan dilakukan dari pukul 15.00 WIB sampai dengan sekitar jam 00.00 WIB," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu 2 Desember 2020.

Dari kegiatan penindakan tersebut tim penyidik mengamankan dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti-bukti elektronik lainnya.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

"Seluruh barang dan dokumen yang ditemukan dan diamankan selanjutnya akan dianalisa dan kemudian segera dilakukan penyitaan," kata Ali.

Ali menambahkan selama proses penggeledahan di tempat-tempat tersebut tim juga di dampingi pihak-pihak yang berada di kediaman dan kantor PT DPP.

Sebelumnya KPK juga sudah menggeledah kantor KKP serta kantor PT ACK.

Adapun KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya