Dua Janda Pahlawan Terancam 2 Tahun Penjara

VIVAnews - Belum lepas dari ingatan masyarakat terhadap proses hukum yang menimpa Nenek Minah pencuri sebutir randu kapas, kali ini peristiwa serupa terjadi kepada dua orang janda pahlawan yang terancam dibui.

"Bahkan kejadian ini bukan saja menimpa 2 orang tapi juga Nenek Timoria BR Manurung (81) dan Kakek Soegianto yang mencoba untuk mengajukan hak milik atau membeli rumah dinas," kata Vicky Silvane pengacara dari Kantor LBH Jakarta, Selasa 16 Maret 2010.

Peristiwa itu bermula ketika dua nenek yang hampir berusia 80 tahun, yakni Nenek Soertarti Soekarno (78) janda dari almarhum R Soekarno dan Nenek Rusmini (78) janda dari Almarhum A Kusaini.

Dua janda itu merupakan istri dari para Tentara Pelajar Indonesia. Sampai akhirnya kedua suaminya dipekerjakan di Perum Pegadaian usai pensiun menjadi prajurit.

Kemudian keduanya menempati rumah dinas penggadaian di Jalan Cipinang Jaya II A RT007/007 Kelurahan Besar Selatan, Jatinegera, Jakarta Timur. Sampai akhirnya suami mereka meninggal.

Dan mereka berusaha mengajukan hak milik atau membeli rumah dinas yang mereka tempati dimana menuntut Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994 tentang rumah negara. Hal itu diperbolehkan dan telah ada preseden pada tahun 1991 dimana rumah dinas bisa dibeli oleh penghuni.

Vicky mengatakan, berulang kali mereka melakukan pengajuan pemilikan. Namun tidak mendapatkan tidak mendapatkan respons untuk dikabulkan, bahkan pada 20 Agustus 2008 perum pegadaian mengelurakan surat perintahan pengosongan rumah dinas atau jabatan kepada mereka.

Ia melanjutkan, mereka kemudian merespons surat perintah pengosongan rumah dinas kepada Direktur Umum Perum Pegadaian. Namun surat tersebut ditanggapi oleh Direktur dan SDM pada 11 November 2008, yang menyatakan rumah masih dibutuhkan untuk pejabat aktif sehingga surat permohonan keempat orang itu ditolak dan tidak diteruskan ke Menkeu.

"Keempatnya kemudian menggugat surat Dirum dan SDM tersebut ke pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur dan saat ini sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung dengan 10 Septembe 2009 diajukannya Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan Reg. No. 406 K/TUN/2009," jelasnya.

Belum selesai proses Kasasi di Mahkamah Agung, Perum Pegadaian kemudian 'mengkriminalisisi' dengan melaporkan keempatnya ke Polres Jakarta Timur. Tuduhannya, penyerobotan lahan/tahan pasal 167 ayat 1 KUHP dan pidana menempati rumah yang bukan haknya Pasal 36 ayat 4 UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.

"Bahkan keluarga mereka diperintahkan untuk mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan karena akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jelas ini ada sebuah rekayasa dan kriminaliasasi dalam BAP mereka," ujar Kuasa Hukum lainnya Alghiffari Aqsa.

Menurut Aqsa, seharusnya kejaksaan dan polisi menunggu putusan dari Mahkamah Agung terlebih dahulu hingga ada kekuatan hukum yang tetap. "Jangan langsung melakukan mempidanakan mereka. Jelas ini sebagai bentuk ketidakhormatan atas proses hukum yang sedang ditempuh di Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya.

Selain itu, hak untuk mengajukan rumah dinas menjadi hak milik sudah memenuhi persayaratan dimana mereka telah mengabdi selama 10 tahun. "Kita jelas Polisi dan Kejaksaan menghentikan seluruh proses Kriminalisasi terhadap warga negara dan mendesak Propam, Kompolnas, dan Pengawas Kejaksaan untuk memeriksa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum perkara ini," ujarnya.

Sementara itu, Nenek Rusmini mengaku sedih atas adanya upaya Kriminalisasi terhadap dirinya dan rekan-rekannya.

Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

"Kok tega-teganya masih dikriminalisasi, padahal suami saya pahlawan dapat perhargaan Satya Lencana dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, tapi kenapa balasannya seperti ini," ujarnya lirih.

Pendapat serupa juga diutarakan, Nenek Soetarti, menurutnya apa yang dialaminya sungguh ironis dimana suami telah berjuang terhadap negera tapi balasannya malah sampai harus dikriminalisasi.

"Saya sedih, kok tega sekali, kami sudah janda dan tua masih saja diberlakukan tidak adil," kesalnya.

Rencananya, Nenek Soetarti dan Nenek Rusmini akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 10.00, Rabu 17 Maret 2010. Keduanya terdakwa dengan ancaman 2 tahun penjara.

Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus


ismoko.widjaya@vivanews.com

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans
Pertemuan Presiden Jokowi CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson. (foto ilustrasi)

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Indonesian President Joko Widodo (Jokowi) received a visit from officials of mining company Freeport McMoran at the Merdeka Palace, Jakarta, on Thursday.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024