Korupsi "Ayat Rokok" Diadukan ke Mabes Polri

VIVAnews - Ramai-ramai fatwa haram rokok dimanfaatkan Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar) untuk mengangkat kembali perihal hilangnya ayat bahaya tembakau dalam Undang-undang Kesehatan. Siang ini, Kakar akan melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Polri.

"Pukul 11 di Bareskrim nanti," kata Setyo Budiantoro, salah satu aktivis Kakar, saat dikonfirmasi mengenai pelaporan ini, Kamis 18 Maret 2010.

Pelaporan nanti dilakukan anggota Kakar seperti Kartono Muhammad, Tulus Abadi, David Tobing dan Indonesia Corruption Watch. Kakar menyatakan, pelaporan ini belum memasukkan pasal yang disangkakan kepada pelaku penghilang ayat.  "Justru kami meminta kepada polisi mencari segi pidana dari kasus ini," ujar Setyo.

Sebelum ke Mabes Polri, Kakar sudah melaporkan perihal menghilangnya ayat yang awalnya ada dalam draf yang disetujui rapat paripurna DPR itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Kehormatan DPR. "Namun belum ada follow up," kata Setyo.

Polda Metro Jaya juga menolak laporan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) terkait kasus dugaan pidana penghilangan "ayat tembakau" yang dilaporkan pada Selasa 22 Desember 2009 lalu. Salah satu perwakilan KAKAR, Tubagus Haryo mengatakan, laporan yang diajukan ditolak, kemudian direkomendasikan untuk langsung memberikan laporan informasi berupa surat kepada Kapolri.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya koalisi untuk menuntut dituntaskannya dugaan tindak pidana kesengajaan penghilangan ayat tentang zat adiktif tembakau dalam pasal 133 ayat 2 Undang-undang kesehatan, ketika akan diserahkan kepada Presiden. Dilanjutkannya, padahal sebelumnya, dalam sidang paripurna DPR pada 14 September 2009, ayat tersebut sudah disetujui.

Semetara itu ada ayat yang hilang yang berbunyi: "Zat adiktif sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya atau masyarakat sekelilingnya".

Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Indonesia Corruption Wacth (ICW), Forum Warga Jakarta (FAKTA), Anggota Jaringan Pengendalian Tembakau, Tobacco Control Support Center (TCSC), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Lembaga Menanggulangi Masalah Meroko (LM3).

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman
Pemain Chelsea rayakan gol Raheem Sterling

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino coba memproteksi Raheem Sterling. Pemain asal Inggris itu menjadi sasaran ejekan suporter saat tampil di Piala FA lawan Leicester.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024