Menag Larang Takbiran Keliling, Boleh di Masjid dan Musala

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • YouTube Matakin

VIVA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang takbir keliling yang biasanya menyertai malam sebelum Idul Fitri. Pelarangan ini berlaku untuk malam Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah yang jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Proyek Bangun Masjid Mantan K-Pop Daud Kim di Incheon: Kontroversi Memanas, Warga Menolak!

Yaqut menjelaskan, ini dikarenakan masih melandanya Pandemi COVID-19 di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Ditandai dengan tingkat penyebaran yang per hari ini konfirmasi positif bertambah 5.021 orang.

"Saya harap semua masyarakat mematuhi dan yang paling penting malam ini masih boleh Tarawih dan besok malam supaya tidak ada takbir keliling," kata dia usai Sidang Isbat di kantornya, Selasa, 11 Mei 2021.

Viral Imam Masjid di Turki Ajak Main Anak-anak di Masjid, Warganet: di Indo Mah Boro-boro

Yaqut menganggap, pelarangan ini penting dilakukan karena takbir keliling biasanya menyebabkan kerumunan orang. Dengan demikian, dapat memicu potensi penyebaran Pandemi COVID-19.

Baca juga: 112 Perusahaan di Jateng Cicil Pembayaran THR Karyawan

Deretan Negara Ini Ternyata Tidak Miliki Masjid, Ada Negara Tak Terduga!

"Ini berpotensi mengakibatkan kerumunan dan oleh karena itu potensi penyebaran Virus COVID-19 juga akan semakin terbuka lebar. Karena itu mari rayakan lebaran dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," ucap dia.

Meski demikian, dia mengingatkan, Kementerian Agama telah memberikan kelonggaran untuk melaksanakan malam takbiran di musla, masjid dan rumah masing-masing. Namun dengan pembatasan kapasitas.

"Ketentuannya sudah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dengan 10 persen kapasitas masjid atau musala yang digunakan untuk takbiran nanti. Jadi, tidak perlu melakukan takbir keliling," tegas Yaqut.

Sebagai informasi, Kementerian Agama menetapkan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis 13 Mei 2021. Penetapan ini dilakukan usai Kemenag menggelar Sidang Isbat di kantor Kementerian Agama, Selasa 11 Mei 2021.

Sidang Isbat dipimpin langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Yaqut, 1 Syawal ditetapkan dari hasil rukyatul hilal yang dilakukan pada 88 titik lokasi di 34 provinsi di seluruh Indonesia. 

“Dari 88 titik lokasi rukyat, tidak ada satupun yang melihat hilal. Penetapan 1 Syawal diistikmalkan. Kami berharap semua umat Islam bisa merayakan Idul Fitri secara bersama-sama,” ujar Menag Yaqut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya