MUI: Darah Babi Kuatkan Fatwa Haram Rokok

VIVAnews - Riset di Belanda telah menemukan darah babi dipakai untuk membuat filter rokok. Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, temuan ini semakin memperkuat bahwa rokok memang harus diharamkan. Padahal sebelum ada temuan tersebut, MUI dan Muhammadiyah telah menfatwakan merokok itu haram.

Ketua MUI Solo, dr Zaenal Arifin Adnan mengatakan meskipun temuan tersebut belum terbukti sepenuhnya akan tetapi bisa menjadi penguat bahwa merokok hukumnya haram. “Belum ada darah babi di filter rokok saja sudah haram apalagi jika terbukti sehingga jelas-jelas haram,"  katanya.

Jika terbukti, MUI Solo pun jelas akan semakin mengharamkan rokok bagi kalangan umat muslim. “Kita sudah lama mendukung bahwa merokok hukumnya haram. Kemarin ketika Muhammadiyah mengeluarkan fatwa rokok haram, kita sangat mendukungnya. Apalagi ada temuan tersebut akan semakin memperkuat fatwa haram untuk merokok, “ urainya.

Sebagaimana diketahui, seorang profesor di bidang kesehatan publik, University Sydney, Simon Chapman menunjuk pada riset terbaru yang mengidentifikasi 185 penggunaan bagian dari babi, termasuk dalam pembuatan filter rokok.

Sedangkan riset di Belanda menemukan darah babi dipakai untuk membuat filter lebih efektif menangkap kimia berbahaya sebelum asap masuk ke tenggorokan. Artinya, temuan ini jelas tak berlaku untuk rokok yang tidak menggunakan filter.

Laporan: Fajar Sodiq | Solo

Kata Wapres Ma’ruf Amin Jumlah Kementerian Saat Ini Sudah Ideal
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih soal dugaan kasus korupsi investasi fiktif.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024