Bandung Terancam Krisis Air, Tahura Ditambah

kolam air alami Hutan Wisata Mata Kucing, Sekupang, Batam
Sumber :
  • Antara/ Jo Seng Bie

VIVAnews - Dinas Kehutanan Jawa Barat berencana memperluas Taman Hutan Raya (Tahura) Djuanda dari 526 hektar menjadi 2.750 hektar. Dengan diperluasnya tahura, maka status tahura yang pun berubah dari hutan lindung menjadi hutan konservasi.

Diperluasnya hutan ini untuk mengatasi krisis air di Bandung pada 2015.

Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat, Anang Sudarna mengungkapkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dishut Jabar pada 2006 lalu, luas Taman Hutan Raya Djuanda sekarang ini tidak sebanding dengan jumlah penduduk kota Bandung yang mencapai 7,8 juta orang. Menurutnya jika luas hutan lindung tidak diperluas maka akan terjadi krisis air pada 2015.

"Fungsi taman hutan raya Djuanda ini kan sebagai pengaturan tata air bagi masyarakat yang berada di Bandung. Kawasan hutan lindung ini berperan menjadi penyangga kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, luas Tahura Djuanda akan menjadi 2.750 hektar. Luas hutan membentang dari patahan Lembang hingga Manglayang Barat. Perluasan ini akan melibatkan empat kabupaten/kota di Jawa Barat, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Dengan begitu maka status hutan pun berubah dari hutan lindung menjadi hutan konservasi.

Dishut Jabar sudah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat tentang kajian perluasan Tahura Djuanda. Menurutnya Gubernur menyambut baik usulan ini dan telah menandatangani surat usulan kepada Kementrian Kehutanan. Gubernur telah mengirimkan surat bernomor 522/1209 Tentang Usulan Perluasan Taman Hutan Raya Djuanda pada 26 Maret lalu, dengan tembusan ke Mendagri, Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pekerjaan Umum.

Anang berharap proses pengusulan ini tidak berlangsung rumit. Jika Menteri sudah menyetujui pihaknya akan menyiapkan dana untuk tim peneliti dari Menteri Kehutanan.

Jadwal Lengkap dan Lokasi Contraflow, One way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2024

Laporan: Iwan Kurniawan | Bandung

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas

Ini Instansi yang Bisa Terapkan WFH 50% pada 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100%

Pemerintah memutuskan menerapkan pengombinasian WFH dan WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 April.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024