- VIVAnews/ Bayu Galih
VIVAnews - Mantan diplomat, Sjahril Djohan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan dan korupsi yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan.
"Bahwa yang menetapkan tersangka adalah penyidik, kalau penyidik berpandangan memiliki bukti permulaan, selama dalam kerangka hukum kita terima," kata pengacara Sjahril Djohan, Hotma Sitompoel, Kamis 15 April 2010.
Namun, "kita terima dalam tanda kutip," lanjut Hotma. Untuk itulah, tambah dia, pihak pengacara mengajukan penangguhan penahanan untuk SJ.
"Selamanya kita [pengacara] bertentangan dengan polisi, kami tetap berpendapat klien saya tidak bersalah," kata Hotma.
Ditanya soal peranan SJ, Hotma mengatakan pasti ada. "Tapi, seberapa besar peranannya, apakah melanggar hukum atau tidak," tambah dia.
Ditanya apakah SJ siap dikonfrontir dengan Susno, Hotma mengaku tak masalah. "Dengan siapa saja, tapi konfrontasi harus di kantor penyidik [bukan di tempat lain]. Kalau di kafe kita kan bukan orang kafe," tambah dia.
Sjahril Djohan yang mantan staf khusus Jaksa Agung, Marzuki Darussman ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 14 April 2010. Selanjutnya Sjahril ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Syahril diduga adalah Mr-X yang disebut Komjen Susno Duadji saat rapat dengan Komisi Hukum DPR. Nama Sjahril muncul sejak perkara makelar kasus 'markus' pajak di lembaga kepolisian mencuat.
Mantan Kabareskrim itu menyebut Sjahril Djohan adalah mafia kasus dan dekat dengan petinggi Polri berinisial MP.