Para Pengacara Susno Ajukan Pra Peradilan

Susno Duadji Penuhi Panggilan Propam Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisaris Jenderal Susno Duadji kini bukan orang bebas. Mulai hari ini, Senin 10 Mei 2010, jenderal bintang tiga itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

"Susno dituduh menerima gratifikasi dan penyuapan," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di Mabes Polri.

Susno, kata Henry, tak terima dengan putusan Polri itu. "Pak Susno menolak penahanan, kemudian dibuatkan berita acara penolakan itu oleh penyidik," tambah dia.

Diungkapkan dia, pihak pengacara akan mempersiapkan gugatan praperadilan.  "Besok akan saya ajukan, kalau di sini [mabes Polri] tetap mengajukan akan dilakukan penahanan."

"Sekarang tim sedang berdiskusi dengan penyidik," kata dia.

Susno hari ini memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan Markas Besar Kepolisian dalam status sebagai saksi kasus PT Salma Arwana Lestari, Riau.

Kasus Arwana ini pertama kali muncul dari kuasa hukum Haposan Hutagalung, Viktor Nadapdap yang menyatakan kilennya pertama kali kenal dengan Susno dalam kasus arwana PT Salma Arwana Lestari di Riau pada 2008. Saat itu, Haposan menjadi kuasa hukum investor peternakan ikan arwana asal Singapura bernama Mr. Hoo.

Pagi tadi sebelum diperiksa, Susno yang berpakaian kedinasan lengkap menyatakan kesiapannya.

"Seperti yang sudah-sudah saya sehat, dan yang namanya siap yah siap semuanya, dunia akhirat."

BPBD Cianjur Catat Pergerakan Tanah Masih Terjadi selama Tanggap Darurat Bencana
Anggota DPR RI, Almuzzammil Yusuf

Soal Wacana Pembentukan Presidential Club, PKS Ingatkan Sudah Ada Wantimpres

Presidential club dapat menjadi wadah informal pertemuan para mantan Presiden.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024