Tersangka Bom Ritz-Marriot Dituntut 10 Tahun

Terdakwa kasus bom hotel JW Marriot, Amir Abdillah
Sumber :
  • Antara/ Par

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum kasus perkara terorisme bom JW Marriot dan Ritz Carlton menuntut terdakwa Amir Abdillah dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara.

PLN IP Targetkan Perdagangan Karbon Naik 2 Kali Lipat dari 2,4 Juta Ton CO2 di 2023

Jaksa menyatakan Amir Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana secara kumulatif sebagaimana dakwaan pasal 15 jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf b, dan pasal 13 huruf c dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Meminta agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Abdillah dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata Kiki Ahmad Yani, salah satu jaksa penuntut umum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 24 Mei 2010.

Hal-hal yang memberatkan Abdillah adalah perbuatannya sangat meresahkan masyarakat dan secara nyata telah menghalangi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia  adalah penyewa rumah yang digunakan sebagai rumah perlindungan jaringan teroris yang mengebom Hotel Marriot dan Ritz Carlton pada 17 Juli 2009.

Rumah itu digunakan untuk merencanakan peledakan bom di JW Marriot dan Ritz Charlton. Amir Abdillah alias Ahmad Fery Ramdhani dikenakan lima pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 15 jo Pasal 6, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 9, serta pasal 13 huruf b Undang-Undang Terorisme.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa telah berlaku sopan, mengakui terus terang perbuatannya dan bersifat koperatif dalam mengungkap fakta jaringan terorisme dalam keterangannya di depan persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum, masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu terdakwa menyesali perbuatannya. (umi)

Presiden RI terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024

Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Permasalahan Pemilu Sudah Selesai

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersyukur Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 kini telah selesai. Meskipun, dalam prosesnya penuh dengan dinamika baik suka maupun duka.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024