Terdakwa Marriott Divonis 8 Tahun Bui

Ledakan JW Marriott 17 Juli 2009
Sumber :

VIVAnews - Terdakwa pengeboman hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, Aris Susanto, divonis delapan tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Aris Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Haswandi di Pengadilan Negeri Jakrta Selatan, Senin 31 Mei 2010.

Sebelumnya jaksa menuntut Aris dengan pidana 10 tahun penjara. Jaksa menjerat Aris Pasal 13 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

Hakim menilai, terdakwa Aris Susanto menyulitkan aparat dalam menemukan pelaku tindak pidana terorisme. Selain itu Aris juga dianggap menimbulkan citra buruk bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang semasa persidangan dan
bersikap sopan," kata Haswandi.

Aris dinilai ikut menyembunyikan Ibrohim, salah satu tersangka yang bertugas memasukkan bom ke dalam dua hotel bertaraf internasional itu, 17 Juli 2009.
 
Dia merupakan terdakwa pertama yang dijatuhi vonis terkait peledakan hotel JW Marriott dan Ritz Carlton. Aris ditangkap bersama adik dan pamannya di Temanggung sehari sebelum penggrebekan Densus 88 terhadap Ibrohim pada Agustus 2009. Dalam penggerebekan itu, Ibrohim tewas. (umi)

Masih Hangat, Presiden Iran Bujuk Pakistan Gabung Aliansi Anti-Israel
(Foto Ilustrasi) Antrean pengguna KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

5 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Depok Termasuk?

DKI Jakarta adalah kota dengan biaya hidup termahal. Biaya ini dihitung berdasarkan nilai konsumsi rata-rata rumah tangga per bulan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024