ICW: Satgas Mafia Hukum Masih Dibutuhkan

Danang Widiyoko
Sumber :
  • antikorupsi.org

VIVAnews - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menilai, keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum masih sangat dibutuhkan.

Menurutnya, institusi adhoc yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto ini cukup berperan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya mafia hukum.

"Satgas (mafia hukum) sangat berguna. Memang harus ada lembaga yang dapat menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Danang di kantor Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Jakarta, Kamis 24 Juni 2010.

Menurut Danang, lembaga seperti kepolisian dan kejaksaan tidak serius dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. "Karena satgas bisa masuk ke ruang polisi dan kejaksaan, dan bisa langsung gelar perkara," jelasnya.

Cuma memang, menurutnya, yang tidak suka terhadap fungsi satgas itu banyak. "Apalagi yang tidak suka di kalangan polisi dan kejaksaan," imbuhnya.

Oleh karena itu, untuk melihat kinerja maksimal dari satgas mafia hukum, perlu dilihat satu hingga dua tahun ke depan. "Maka dari itu, lihat dulu pekerjaannya. Jangan langsung dibubarkan," ucapnya.

Sebelumnya, aktivis Petisi 28 Haris Rusli Moti melalui dua kuasa hukumnya, Catur Agus Saptono dan Ahmad Suryono mengajukan uji materi Keppres No 37 Tahun 2009 tentang Satgas Mafia Hukum ke Mahkamah Agung.

Menurut Catur, dasar hukum Keppres yang digunakan tidak relevan dengan pasal 4 ayat (1) UUD 1945. "Bahwa kewenangan presiden menurut UUD 1945 tidak ada disebut adanya satgas," ujar Catur.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, Satgas Mafia Hukum sudah banyak melakukan intervensi hukum terhadap lembaga hukum lainnya. "Bahkan lebih powerfull daripada KPK yang aparat penegak hukum extra-ordinary," katanya.

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis
VIVA Militer: Pasukan milisi Republik Ossetia Selatan

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

PBB memiliki anggota sekitar 193 negara. Namun, di luar jajaran negara-negara tersebut, terdapat setidaknya 9 negara yang belum mendapat pengakuan sebagai anggota PBB. 

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024