Susno Duadji Gugat UU Perlindungan Saksi

Susno Duadji, Kabareskrim Mabes POLRI
Sumber :
  • VivaNews/ Nurlis Meuko

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Gugatan ini dimohonkan oleh mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Kuasa Hukum Susno, Maqdir Ismail, membacakan permohonan pembatalan pasal tersebut di hadapan Panel Hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 25 Juni 2010. Sidang diketuai Achmad Sodiki serta anggota Ahmad Fadlil Sumardi dan Akil Mochtar.

Dalam permohonan itu, Maqdir mengatakan pasal 10 ayat (2) UU LPSK membuka peluang bagi Penyidik untuk melakukan intervensi terhadap kewenangan LPSK tanpa control dari cabang kekuasaan yudikatif.

Ketua Umum Projo Isyaratkan Mesti Ada Parpol di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Karena penetapan seorang saksi menjadi tersangka dan kemudian melakukan penahanan dapat dilakukan secara sepihak oleh penyidik tanpa mempertimbangkan adanya kewenangan lembaga negara lain yang mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi dalam perkara pidana.

"Bahwa dikarenakan tidak adanya rumusan yang jelas dan tegas terhadap kedudukan 'saksi' dan 'tersangka' ketika pada saat yang bersamaan juga berstatus sebagai 'saksi pelapor' telah menimbulkan multi-tafsir dan berpotensi menimbulkan tafsir yang inkonstitusional, oleh karenanya ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2006 telah menimbulkan ketidakpastian hukum bertentangan dengan hak-hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945," ujar Maqdir.

Menurut dia, dengan ditafsirkan secara salah pasal tersebut berpotensi untuk menghambat partisipasi masyarakat untuk berpartisipasi di dalam hukum dan pemerintahan, terutama dalam membuat laporan adanya kejahatan di lingkungannya, seperti adanya korupsi dan atau mafia hukum sebagaimana dilaporkan Susno.

"Karena pelapor dapat dianggap sebagai bagian dari kejahatan dan dituntut atas kejahatan yang dilaporkan," ujar Maqdir.

Dia juga mempermasalahkan perlakuan yang diterima Susno, melanggar hak asasi. "Tak bisa berkomunikasi secara layak dan intimidasi serta tidak manusiawi, ada pembatasan menemui keluarga," kata Maqdir.

Susno meminta pasal 10 ayat (2) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Dia juga meminta provisi agar kepolisin Negara Republik Indonesia untuk menghentikan proses penyidikan atas perkara PT Salmah Arwana Lestari.

Selain itu perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran hibah dari Pemprov Jawa barat tahun 2008, setidak-tidaknya sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap.

Panel Hakim Konstitusi meminta tim kuasa hukum memperbaiki permohonannya. Menurut Akil Mochtar, konstruksi pertentangan norma yang diuji dengan batu uji belum tampak. Padahal, itulah alasan utama pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kalau kita melihat secara umum spesifik, kasus-kasus yang dihadapi oleh principalnya baik perlakuan maupun tindakan oleh penyidik terhadap principal. kita harus lari pada kuhap pasal 50-58. dalam konsteks uu sedang diuji kalau kita melihat norma pasal 10 ayat (2) tidak bisa dilepaskan pasal 10 ayat (1). saksi/pelapor memang tidak bisa dituntut terkait kesaksiaannya. dalam pidana disebut whistle blower," kata Akil.

Menurut Akil, permohonan kurang menjelaskan apakah ada argumentasi akademik atau doktrin dalam hukum tatanegara, seseorang yang berstatus saksi kemudian juga tersangka bisa dibebaskan.

Hakim Konstitusi menyarankan agar disertakan dalam permohonan komparasi dan referensi untuk memperkuat argumentasi. "Memasukkan komparasi, referensi itu akan membuat permohonan lebih komprehensif," ujarnya. (umi)

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Hadir di KPU Saksikan Penetapan Prabowo Presiden
Petugas KPU Masukkan Dokumen ke Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap

Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak, KPU: Kami Punya Kewajiban untuk Terbuka

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan memperbaiki Sirekap sesuai pertimbangan yang disampaikan oleh MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024