MA: Keppres Satgas Bisa Diuji di MA

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa
Sumber :
  • mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menilai dasar hukum pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum memuat aspek pengaturan. Dengan demikian, kata dia, dasar hukum berbentuk keputusan presiden (keppres) itu bisa diuji di MA.

"Kalau saya lihat dalam kepres itu ada," kata dia kepada wartawan di gedung MA, Jumat 25 Juni 2010.

Namun, beberapa kalangan menilai dasar hukum ini lebih tepat diuji di pengadilan tata usaha negara, bukan MA. Salah satunya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Menurut dia, MK dan MA hanya bisa menguji aturan yang abstrak atau regeling. Sementara, keppres pembentukan satgas sudah konkret atau beshickking.

Menanggapi ini, Harifin meminta semua pihak menunggu sampai ada keputusan dari MA. "Nanti akan kami lihat apakah ini (keppres) beshickking atau regulasi," jelas dia.

Dia melanjutkan ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk aturan yang diuji di pengadilan tata usaha negara, yakni individual, final, dan konkret. "Tapi, kalau ada pengaturan yang bersifat umum, lain lagi. Bisa diuji di Mahkamah Agung," kata dia.

Aktivis Petisi '28, Haris Rusli Moti mengajukan gugatan ke MA. Dia meminta agar Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 tentang Satgas Antimafia dibatalkan. (adi)

Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia
Lee Mijoo Lovelyz.

Plot Twist, Lee Mijoo Jalin Asmara dengan Pesepakbola Top Song Bum-keun

Biz Enter melaporkan Lee Mijoo mengunjungi Jepang untuk bertemu dengan Song Bum-keun yang saat ini sedang merumput di salah satu klub sepakbola di Jepang, Shonan Bellmare

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024