Hakim Asnun Tetap Disidang di PN Tangerang

Hakim Gayus, Muhtadi Asnun Jadi Tersangka
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Salah satu tersangka kasus Gayus Tambunan, Hakim Muhtadi Asnun, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Artinya, hakim Asnun akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang yang pernah dipimpinnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, mengatakan sampai saat ini belum ada kemungkinan persidangan
Asnun dipindahkan. "Kalaupun ada itu pertimbangan keamanan, tapi sejauh ini belum ada," kata Didiek, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Juni 2010.

Menurut dia, sebenarnya bisa saja Asnun meminta untuk tidak disidangkan di Tangerang. "Tapi urus saja sendiri, kalau mau," ujarnya.

Didiek menjelaskan, pemindahan tempat persidangan tak bisa begitu saja. Menurut dia harus ada fatwa Mahkamah Agung untuk memindahkan tempat persidangan. "Tidak bisa serta disidangkan begitu saja," ujar dia.

Hakim Asnun ditetapkan sebagai tersangka dalam gayus mafia hukum Gayus Tambunan. Dia diduga menerima suap sebesar Rp50 juta. Asnun merupakan hakim ketua yang menyidangkan kasus Gayus. Asnun pulalah yang membebaskan Gayus dari jerat hukum.

Gugat Cerai Teuku Ryan, Berapa Nominal Nafkah Anak yang Diajukan Ria Ricis?
Cawapres pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka mendatangi Prabowo dengan membawa koper, Selasa, 23 April 2024 malam

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

Calon Wakil Presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka menemui Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Selasa, 2

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024