KY Akui Sulit Dapatkan Putusan Pengadilan

VIVAnews - Komisi Yudisial segera melayangkan surat ke sejumlah pengadilan negeriĀ  dan tinggi untuk menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch soal 59 hakim yang diduga membebaskan pelaku-pelaku pembalakan liar.

Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas mengatakan surat tersebut berisi permintaan putusan yang ditangani ke-59 hakim tersebut. "Ya kita akui, untuk dapat mendapatkan putusan itu sangat sulit. Bahkan ada yang harus beli," kata Busyro dalam percakapan dengan VIVAnews, Rabu 17 Desember 2008.

Setelah putusan itu diperoleh, Komisi Yudisial akan mempelajari putusan-putusan dari majelis hakim yang diduga telah meloloskan pelaku-pelaku pembalakan liar.

"Kalau ada yg melanggar kode etik, tentu kami usulkan untuk ditindak. Tapi, kami juga harus lihat-lihat situasi," ujar Busyro. Ia menambahkan jika Mahkamah Agung masih tertutup seperti saat dipimpin Bagir Manan, usulan sanksi mungkin akan kandas di Mahkamah Agung.

Ia mencontohkan saat Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi bagi hakim yang menangani pelaku pembalakan liar, Adelin Lis. Alih-alih diberi sanksi, kata Busyro, hakim tersebut malah diberi promosi.

Menurutnya, saat ini adalah momentum bagi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan kewenangan pengawasan yang lebih tegas kepada Komisi Yudisial.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka
Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof. Dr. Mirra Noor Milla, sepakat bahwa perempuan, anak-anak, dan remaja rentan terpapar radikalisme, seperti paparan BNPT

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024