Dirut Angkasa Pura I Dipolisikan

pesawat Sabang Merauke Air saat di Bandara Temindung Samarinda
Sumber :
  • Antara/ Amirullah

VIVAnews - Direktur Utama PT Angkasa Pura I (API), Bambang Darwoto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya Rabu 21 Juli 2010 malam. Darwoto dituduh bekas anak buahnya memberikan keterangan palsu perihal pemogokan karyawan yang terjadi pada Mei 2008 di Bandara Sepinggan, Balikpapan.

Pengaduan polisi dibuat oleh Arif Islam, karyawan Dinas Flight Service dan Komunikasi Penerbangan Bandara Sepinggan, didampingi oleh Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (SP API) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pengaduan diterima oleh Kompol Am Zakaria, pada pukul 22.00 semalam.

“Terlapor diadukan dengan tuduhan memberikan pengaduan palsu kepada pemerintah, memfitnah, dan menimbulkan persangkaan palsu bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Pelanggaran atas pasal 317 dan 318 KUHP itu dapat diancam hukuman empat tahun penjara,” kata Arif Islam.

Sebelumnya, Bambang Darwoto memberikan keterangan kepada Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa dalam pemogokan itu, Arif Islam melakukan sabotase lampu X-Ray di pintu bandara, sehingga membayahakan keamanan. Walhasil, Arif yang aktifis SP API dikeluarkan dari pekerjaannya tanpa prosedur dan tanpa kompensasi.

Tidak terima dengan tuduhan Direksi, Arif selama dua tahun bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti ketidakterlibatannya dalam sabotase X-Ray. Setelah menemukan bukti-bukti kuat, ia bersama SP API menunjukkan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB). Salah satu dokumen yang ditunjukkan Arif adalah Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Balikpapan, yang menyimpulkan bahwa pelaku sabotase X-Ray adalah orang lain.

“Kantor SKP BSB percaya bahwa Arif hanyalah korban. Karena itu, kami mempersilakannya mengambil langkah hukum maupun negosiasi yang diperlukan. Kami menghormati keinginannya untuk mempolisikan Dirut API, karena ia memiliki hak hukum sebagai warga negara yang mengalami ketidakadilan,” ujar Yanno Nunuhitu, Liaison Officer SKP BSB, secara tertulis ke VIVAnews.

Sengketa perburuhan antara Direksi API dan SP API selama ini berlangsung cukup ‘panas’. Gugatan hukum SP API ke Direksi atas kasus pemecatan Arif hingga kini masih berjalan di pengadilan. Selain mengadu ke SKP BSB Andi Arief, SP API juga membawa kasus Arif ke DPR dan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Meskipun mendukung langkah Arif dan SP API, Kantor SKP BSB meminta agar bukti-bukti baru atas sabotase di Bandara Sepinggan itu tidak ditujukan untuk menyudutkan pejabat tertentu di API. “Kami ingatkan kepada mereka, tujuan utama dari laporan polisi ini bukanlah untuk memenjarakan orang. Tapi, agar pemecatan Arif dicabut, dan hak-haknya sebagai pekerja yang terampas dapat dikembalikan secepatnya,” kata Yanno Nunuhitu.

Sementara itu, Darwoto secara tertulis menyatakan kepada VIVAnews, memiliki bukti Arif Islam melakukan sabotase X-Ray Bandara. "Kami punya data lengkap, foto dan video," katanya.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP
Xabi Alonso

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Keinginan Liverpool mendatangkan Xabi Alonso untu musim depan nampaknya menjadi semakin kecil. Karena dikabarkan pelatih asal Spanyol itu mau bertahan di Bayer Leverkusen

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024