Kejaksaan Diminta Usut Lagi Korupsi PT CGN

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Aktivis Komite Aksi Pemuda Antikorupsi (Kapak) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan terhadap dugaan pengucuran kredit bermasalah dari PT Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) sebesar Rp160 miliar.

"Jika kejaksaan tidak mampu menangani maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penyelidikan kasusnya," kata Presidium Kapak, Hari Purwanto di Jakarta, Kamis 22 Juli 2010.

Hari mengatakan hal itu saat menggelar aksi unjukrasa bersama puluhan aktivis dan massa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan.

Aktivis Kapak menyatakan kejaksaan sebelumnya pernah menangani kasus penyalahgunaan investasi dana kredit itu sejak tahun 2005. Namun, proses penyelidikannya tidak berlanjut hingga saat ini.

Hari menjelaskan kronologis dugaan pengucuran kredit bermasalah itu berawal saat Bank Mandiri mengucurkan dana sebesar Rp160 miliar kepada PT CGN sekitar Oktober 2002. Pengucuran kredit kepada PT CGN itu untuk pembelian aset PT Tahta Medan dari Alazea Ltd. senilai US$17,7 juta.

Hari menduga PT Tahta Medan memiliki aset yang tidak layak untuk dikuasai PT CGN, karena mengalami defisit modal sejak 1999-2001 berdasarkan laporan audit keuangan dari kantor akuntan publik, Ishak Saleh Soewondo dan rekan. "Sesungguhnya PT. CGN telah mengetahui kondisi tersebut, namun tetap memutuskan untuk membeli PT Tahta Medan," ujar Hari.

Hari mengungkapkan pinjaman kredit Bank Mandiri kepada PT CGN tertuang pada Perjanjian Kredit (PK) Nomor: COD/032/PK-K/2002 sesuai Akta Notaris Aliya Sriwendayani Azhar tertanggal 25 Oktober 2002.

Selain itu, aktivis itu menganggap PT CGN merupakan perusahaan yang baru berdiri pada 23 April 2002 sehingga belum layak menerima modal kredit sebesar Rp160 miliar untuk menggeluti bisnis perhotelan.

Lebih lanjut, Hari mengungkapkan ternyata PT CGN mempergunakan investasi dana kredit itu bukan untuk membangun Tiara Tower yang dibeli dari PT Tahta Medan, namun mengirimkannya kepada PT. Media Televisi Indonesia melalui mekanisme "Real Time Gross Settlement (RTGS)" di PT Bank Central Asia (BCA).

Nikita Mirzani Ajak Perempuan Berani Sudahi Hubungan Toxic

Sugeng Suparwoto, Juru Bicara Media Group, ketika dimintai konfirmasi membantah soal aliran dana tersebut. "Kasus itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Media Group. Dan kasus ini juga sedang dalam proses hukum."

Terkait dengan aksi di depan Gedung DPR, Hari menjelaskan, pihaknya sengaja menggelar aksi di hadapan anggota dewan agar mendapatkan perhatian untuk menyelesaikan kasus dugaan kejahatan perbankan.

Ilustrasi motor bekas

Stok Motor Bekas Berlimpah saat Pertengahan Tahun, Ini Penyebabnya

Tren jual beli motor bekas cenderung meningkat secara signifikan baik sebelum Hari Raya Idul Fitri maupun usai Mudik Lebaran. Banyak orang yang membutuhkan kendaraan untu

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024