- Adri Irianto/VIVAnews
VIVAnews - Komisaris Polisi Arafat mengaku memberikan uang Rp 80 juta kepada Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini. Namun, uang tersebut merupakan anggaran penyidikan dari kasus Antasari Azhar atas kasus Gayus.
"Uang penyidikan yang sudah turun pertanggungjawabannya ada di saya. Itulah makanya uang penyidikan diberikan kepada Bu Sri Sumartini," kata Arafat saat menjadi saksi dalam persidangan atas terdakwa AKP Sri Sumartini, Selasa 3 Agustus 2010.
Arafat mengaku sempat meminta uang kepada Gayus sebagai jasa saat mengurus kasus mantan karyawan Ditjen Pajak itu. Namun, Arafat mengaku uang itu tidak pernah diterima hingga saat ini.
Penyebabnya, dia mengaku didatangi Kombes Eko Budhi Sampurno yang menyatakan bahwa pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, sudah dijadikan target operasi. "Saya tidak berani lagi mendatangi Haposan dan Gayus sehingga sampai sekarang tidak terima uang itu," ujar Arafat.
Eko Budhi Sampurno merupakan Kanit Money Laundry Direktorat 2 Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, saat kasus Gayus ditangani. Eko telah dimutasi sebagai perwira menengah detasemen markas dan berstatus sebagai terperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik dan profesi dalam kasus Gayus.
Sementara itu, Sri Sumartini membantah telah menerima Rp80 juta. "saya berani disumpah kalau saya tidak pernah menerima Rp80 juta di tempat parkir. Atas nama siapapun saya berani disumpah," ujarnya. (umi)