- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan sejauh ini sudah 19 WNI yang telah dikabulkan bandingnya oleh Pengadilan Malaysia.
"Mereka sudah pulang ke Indonesia," ujar Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, Rabu, 25 Agustus 2010.
Sembilan belas TKI itu adalah bagian dari 177 orang WNI yang menurut Direktur Kerjasama Luar Negeri Kawasan Asia Pasifik dan Amerika BNP2TKI, Anjar Prihantoro, sedang terancam hukuman mati. Dari jumlah itu, 70 orang telah divonis mati Pengadilan Malaysia.
Jumhur menambahkan dua TKI yang sudah dijatuhi hukuman mati telah ditolak bandingnya. Mereka adalah Tarmizi Yakup dan Bustaman Bin Buchori. Sekarang, pemerintah RI sedang memohonkan garasi kepada Raja Yang Dipertuan Agong.
Menurut Jumhur, pemerintah terus mengupayakan pembebasan para TKI itu. "Tanpa ada ekspose media pun kami dukung KBRI untuk membebaskan WNI dan TKI yang terkena tuduhan mati," katanya. (kd)