Todung: RI Akan Sulit Bela TKI di Malaysia

Pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Sebanyak 177 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia terancam hukuman mati. Pemerintah Indonesia dinilai akan kesulitan dalam membela warga negara yang terancam hukuman mati.

"Legalitas dan moralitas pembelaan pada TKI yang diancam pidana mati, sulit untuk dipersoalkan," kata anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Todung Mulya Lubis di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis 26 Agustus 2010.

Alasannya, Indonesia juga memberlakukan hukuman mati. Padahal, hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Orang pasti bilang, kamu mau membela mereka, kamu juga memberlakukan hukuman mati. Presiden SBY sendiri menjatuhkan hukuman mati pada orang asing," jelas pengacara ini.

Menurutnya, pemerintah bahkan tidak mengetahui proses peradilan yang berjalan di negara terkait, apakah sudah sesuai proses hukum atau tidak dalam memberlakukan hukuman pada warga negara Indonesia.

Membela warga negara, lanjut Todung, tidak semata-mata di pengadilan di Malaysia saja, tapi juga pada tingkat diplomasi antar pemerintah. "Saya kira pemerintah harus lebih aktif dalam melakukan pembicaraan diplomatik untuk menangani kasus-kasus ini," imbuhnya.

Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, dirinya tengah melakukan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa untuk menjalankan misi pembebasan terhadap WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. "Misinya membebaskan WNI. Kita tidak intervensi, tapi diplomasi," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana
Ilustrasi Mobil Patroli Polisi

Viral Jambret Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi di Jaksel, Begini Kronologinya

Seorang jambret membawa kabur mobil patroli polisi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Maret 2024 dini hari. Aksi jambret ini viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024