Tahun 2008, 178 Jaksa 'Nakal' Ditindak


VIVAnews -
Proses tindak lanjut laporan mengenai jaksa-jaksa 'nakal' di tahun 2008 meningkat. Jika pada tahun 2007, 444 laporan masyarakat ditindaklanjuti, tahun 2008, ada 638 laporan yang ditindaklanjuti.

"Dari jumlah itu, 178 jaksa terbukti melakukan pelanggaran PP 30 Tahun 1980," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Darmono kepada wartawan, Senin 22 Desember 2008.

Darmono memaparkan dari jumlah jaksa yang terkena sanksi itu,  37 jaksa mendapat sanksi ringan, 97 jaksa mendapat sanksi sedang, dan 88 jaksa mendapat sanksi berat.

"Sanksi berat ini termasuk diantaranya 15 jaksa yang diproses di Majelis Kehormatan Jaksa dan delapan di putus melalui majelis tersebut," kata Darmono. Kasus-kasus yang paling menonjol dalam pengawasan, menurut Darmono, adalah suap Urip Tri Gunawan, pemerasan jaksa Ratmadi di Sulawesi, dan pemalsuan vonis di Medan.

Ia juga mengungkapkan pengawasan tahun 2008 mendapat pelimpahan 1336 sisa laporan dari tahun 2007. Tahu lalu, kata dia, 1780 laporan masyarakat masuk ke Kejaksaan Agung dan 444 diantaranya sudah ditindaklanjuti.

Setelah Lepas Hijab, Putri Ridwan Kamil Tegaskan Tak akan Kenakan Pakaian Terbuka
Chicco Jerikho

Sempat Berhadapan dengan Maut, Chicco Jerikho Akui Jadi Semakin Dekat dengan Tuhan

Sempat mengalami sesak nafas, hingga tak bisa sadarkan diri. Chicco Jerikho mengaku saat itu sudah seperti berada di ambang kematian.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024